Sehingga penerapan pasal 340 KUHP ini dapat disimpulkan jika penyidik telah melewati proses-prosedur tersebut diatas. Namun, sebagaimana azas praduga tak bersalah, maka semua sangkaan / dakwaan akan terang terungkap dalam persidangan nanti.
Demikian sekilas catatan saya ini, semoga bisa membantu, sekaligus meyakinkan kita, jika tersangka Margriet pantas / tidak dihukum sebagaimana bunyi pasal 340 KUHP. (VAR)
 *) Penulis Valerian Libert Wangge: Advokat - Konsultan Hukum / Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!