Suasana tenang disini juga mengenai suasana bathin, sehingga pembunuhan ini memang sungguh sungguh diniatkan. Sehingga peristiwa pembunuhan hanya pelaksanaan niat/ kehendak. Niat untuk menghilangkan nyawa Engeline tentu tidak muncul tiba-tiba (seketika itu juga). Niat itu hadir oleh karena alasan-alasan tertentu.
Pada titik ini menjadi penting mengetahui MOTIF dibalik perbuatan pidana tersebut. Apa MOTIF nya? (1) Apakah motifnya harta warisan? (2) Apakah korban menyimpan rahasia tertentu? (3) Apakah korban dianggap sudah sangat membebani kehidupan tersangka? (4) Apakah …. ?
Sebagaimana yang kita ketahui, jika Margriet sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, menolak untuk disidik (BAP), bahkan dalam proses rekontruksi ia tidak bersedia menjalani adegan sebagaimana kesaksian Agus Tae (25).
Apakah sikap ini merupakan "signal" dari Margriet untuk keluar dari jeratan 340 KUHP?
(2) Apakah Margriet memiliki kertersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak?
Sebagaimana kesaksian Agus Tae (25), perbuatan pidana tersebut terjadi tanggal 16 Mei 2015. Ini artinua niat / kehendak Margriet untuk menghilangkan nyawa Engeline sudah ada sebelum tanggal 16 Mei 2015 (ada waktu yang cukup). Kapan niatan itu timbul? Apakah Margriet merencanakan niat itu sendirian, atau ada pihak yang terlibat (pemufakatan jahat) ?
Indikasi yang perlu terus ditelusuri / dijadikan petunjuk antara lain, (1) lubang tempat Engeline dikuburkan telah tersedia sebelum perbuatan pidana itu terjadi. (2) dugaan konspirasi dengan kemunculan fanpage facebook bertitel “Find Angeline-Bali’s Missing Child”. (3) kehadiran Yvone (anak Margriet) di TKP sore hari setelah perbuatan pidana itu ?
(3) Apakah Margriet dalam melaksanakan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang?
Peristiwa tanggal 16 Mei 2015 adalah pelaksanaan kehendak. Indikasi ini sepertinya tampak dari kesaksian Agustinus. (1) Agustinus dipanggil ke kamar Margriet?, (2) Agustinus disuruh memperkosa Engeline?, (3) Agustinus disuruh membakar rokok dan menyundutkan ke tubuh Engeline, (4) Agustinus disuruh melepas baju dan menarunya diatas jenazah Engeline. (5) Dan sebagainya.
EPILOG
Sebelum menerapkan pasal 340 KUHP diatas, berulang kali penyidik (polisi) tegas mengatakan jika telah melewati proses dan prosedur penyidikan-penyelidikan yang profesional dan proposional. Sebagaimana yang selama ini kerapkali disampaikan Irjen (Pol) Ronny F Sompie (Kapolda Bali) yakni dipedomani prinsip "Due Process" melalui pendekatan "Scientific Crime Investigation.