[ Berbagi Perspektif “Keadilan untuk Engeline” ]
DALAM persidangan nanti, sebelum Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada seseorang yang didakwa melanggar pasal 340 KUHP, tentu akan dengan hati-hati menilai kekuatan pembuktian, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan, keseksamaan berdasarkan hati nuraninya (arif lagi bijaksana).
Catatan ini untuk berbagi perspektif, tidak bermaksud untuk mengarahkan / menuduh seseorang. Proses dan prosedur hukum masih berjalan, sehingga letakan catatan ini sebagai bagian dari dinamika. Simpulan penulis kembalikan pada pembaca.
Sepengetahuan saya, ada 3 syarat yang mesti dipenuhi seorang terdakwa pembunuhan berencana (340 KUHP) yakni:
(1) Seseorang memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain dalam suasana yang tenang,(2) Seseorang memiliki ketersediaan waktu yang cukup, sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. (3) Seseorang dalam melaksanakan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Margriet Ch Megawe (60) oleh penyidik (polisi), berdasar bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 353 ayat (1) KUHP, lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) dan (3) UU No.35 / 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun bunyi pasal 340 KUHP " Barangsiapa DENGAN SENGAJA dan DENGAN RENCANA TERLEBIH DAHULU MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN, diancam karena PEMBUNUHAN DENGAN RENCANA, dengan PIDANA MATI atau PIDANA SEUMUR HIDUP atau selama waktu tertentu, paling lama DUA PULUH TAHUN".
Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 340 KUHP yakni UNSUR SUBYEKTIF: (1) Dengan sengaja; (2) Dengan rencana terlebih dahulu. UNSUR OBYEKTIF: (1) Perbuatan: menghilangkan nyawa; (2) Obyek: nyawa orang lain.
ALAT BUKTI
Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwasanya : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"
Alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP sebagai berikut:
(1) Alat bukti yang sah ialah:
(a) keterangan saksi;
(b) keterangan ahli;
(c) surat;
(d) petunjuk;
(e) keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Selain keterangan saksi mahkota Agustinus (25), apakah ada saksi lain yang mengetahui, melihat dan mendengar adanya perencanaan pembunuhan (moord) ini sebelumnya? Selain itu apakah ada keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan terdakwa yang mengarah pada pembunuhan berencana (moord) untuk Engeline?
Disinilah yang sebetulnya akan menjadi perdebatan sengit para pakar / antara penasehat hukum Margriet dengan JPU di Pengadilan. Namun meskipun demikian, penting pula kita pahami jika penyidik juga menerapkan sejumlah pasal subsider dalam KUHP dan UUPA, yang antara lain diterapkannya pasal 338 KUHP.
" Barangsiapa DENGAN SENGAJA merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama LIMA BELAS TAHUN"
Pasal 338 KUHP ini mengandung UNSUR SUBYEKTIF: (1) Dengan sengaja. UNSUR OBYEKTIF: (1) Perbuatan: menghilangkan nyawa; (2) Obyek: nyawa orang lain.
Jika pembunuhan berencana (340 KUHP) mengandung semua unsur pembunuhan pokok (338 KUHP) dan ditambah satu unsur lagi yakni dengan rencana terlebih dahulu. Dapat dikatakan bahwa pembunuhan yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP adalah tanpa rencana sedangkan dalam pasal 340 KUHP adalah dengan rencana terlebih dahulu.
TIGA SYARAT PERBUATAN PIDANA 340 KUHP
Mari kita coba menelusuri jawaban melalui pertanyaan dari 3 syarat dugaan perbuatan pidana pembunuhan berencana atas diri Engeline oleh Margriet Ch Megawe berikut ini.
(1) Apakah Margriet ketika memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa Engeline dalam suasana yang tenang?
Suasana tenang disini juga mengenai suasana bathin, sehingga pembunuhan ini memang sungguh sungguh diniatkan. Sehingga peristiwa pembunuhan hanya pelaksanaan niat/ kehendak. Niat untuk menghilangkan nyawa Engeline tentu tidak muncul tiba-tiba (seketika itu juga). Niat itu hadir oleh karena alasan-alasan tertentu.
Pada titik ini menjadi penting mengetahui MOTIF dibalik perbuatan pidana tersebut. Apa MOTIF nya? (1) Apakah motifnya harta warisan? (2) Apakah korban menyimpan rahasia tertentu? (3) Apakah korban dianggap sudah sangat membebani kehidupan tersangka? (4) Apakah …. ?
Sebagaimana yang kita ketahui, jika Margriet sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, menolak untuk disidik (BAP), bahkan dalam proses rekontruksi ia tidak bersedia menjalani adegan sebagaimana kesaksian Agus Tae (25).
Apakah sikap ini merupakan "signal" dari Margriet untuk keluar dari jeratan 340 KUHP?
(2) Apakah Margriet memiliki kertersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak?
Sebagaimana kesaksian Agus Tae (25), perbuatan pidana tersebut terjadi tanggal 16 Mei 2015. Ini artinua niat / kehendak Margriet untuk menghilangkan nyawa Engeline sudah ada sebelum tanggal 16 Mei 2015 (ada waktu yang cukup). Kapan niatan itu timbul? Apakah Margriet merencanakan niat itu sendirian, atau ada pihak yang terlibat (pemufakatan jahat) ?
Indikasi yang perlu terus ditelusuri / dijadikan petunjuk antara lain, (1) lubang tempat Engeline dikuburkan telah tersedia sebelum perbuatan pidana itu terjadi. (2) dugaan konspirasi dengan kemunculan fanpage facebook bertitel “Find Angeline-Bali’s Missing Child”. (3) kehadiran Yvone (anak Margriet) di TKP sore hari setelah perbuatan pidana itu ?
(3) Apakah Margriet dalam melaksanakan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang?
Peristiwa tanggal 16 Mei 2015 adalah pelaksanaan kehendak. Indikasi ini sepertinya tampak dari kesaksian Agustinus. (1) Agustinus dipanggil ke kamar Margriet?, (2) Agustinus disuruh memperkosa Engeline?, (3) Agustinus disuruh membakar rokok dan menyundutkan ke tubuh Engeline, (4) Agustinus disuruh melepas baju dan menarunya diatas jenazah Engeline. (5) Dan sebagainya.
EPILOG
Sebelum menerapkan pasal 340 KUHP diatas, berulang kali penyidik (polisi) tegas mengatakan jika telah melewati proses dan prosedur penyidikan-penyelidikan yang profesional dan proposional. Sebagaimana yang selama ini kerapkali disampaikan Irjen (Pol) Ronny F Sompie (Kapolda Bali) yakni dipedomani prinsip "Due Process" melalui pendekatan "Scientific Crime Investigation.
Sehingga penerapan pasal 340 KUHP ini dapat disimpulkan jika penyidik telah melewati proses-prosedur tersebut diatas. Namun, sebagaimana azas praduga tak bersalah, maka semua sangkaan / dakwaan akan terang terungkap dalam persidangan nanti.
Demikian sekilas catatan saya ini, semoga bisa membantu, sekaligus meyakinkan kita, jika tersangka Margriet pantas / tidak dihukum sebagaimana bunyi pasal 340 KUHP. (VAR)
*) Penulis Valerian Libert Wangge: Advokat - Konsultan Hukum / Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H