Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menelusuri Alasan Penyidik Menjerat Margriet dengan Primer Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) ?

10 Juli 2015   17:37 Diperbarui: 10 Juli 2015   17:49 7054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga penerapan pasal 340 KUHP ini dapat disimpulkan jika penyidik telah melewati proses-prosedur tersebut diatas. Namun, sebagaimana azas praduga tak bersalah, maka semua sangkaan / dakwaan akan terang terungkap dalam persidangan nanti.

Demikian sekilas catatan saya ini, semoga bisa membantu, sekaligus meyakinkan kita, jika tersangka Margriet pantas / tidak dihukum sebagaimana bunyi pasal 340 KUHP. (VAR)

 *) Penulis Valerian Libert Wangge: Advokat - Konsultan Hukum / Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun