Masyarakat antara negeri dengan sadar membangun rasa toleran yang sangat tinggi karena ikatan Pela Gandong merupakan sumpah dan perjanjian yang sungguh-sungguh. Perjanjian tersebut lantas ditaati. Dalam kehidupan masyarakat yang diikat Pela tidak terdapat sedikitpun permasalahan dalam kehidupan bersama. Nilai yang terdapat dalam tradisi Pela Gandong terwujud dalam pemaknaan sosialitas masyarakat Maluku Tengah.
Wujudnya tampak dalam praktik yang memuat prinsip-prinsip kegotongroyongan, kebersamaan, kesadaran untuk saling membantu. Sampai sekarang tradisi ini terus ada upaya agar tradisi dilestarikan dan diwariskan demi kehidupan masyarakat di Maluku Tengah hingga saat ini.
Tantangan
Kita perlu ingat pesan sang proklamator Dr. (H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta, atau dikenal dan disapa Bung Hatta
Perjuanganku melawan penjajah lebih mudah, tidak seperti kalian nanti. Perjuangan kalian akan lebih berat karena melawan bangsa sendiri."
Kompleksitas persoalan yang dialami bangsa Indonesia merupakan akibat sistem penegakan hukum dan kebijakan publik yang buruk. Persoalan dalam tataran paradigmatik melahirkan masalah turunan yang pelik dan kompleks. Adab politik yang rendah, sistem pemerintahan yang lemah dan koruptif mengakibatkan stagnasi pembangunan di level lokal.
Marjinalisasi terjadi di berbagai daerah mengakibatkan ketidakmerataan pembangunan di seluruh pelosok wilayah negara. Terdapat disparitas tinggi bidang sosial-ekonomi. Selain itu kompetisi dan dominasi ekonomi yang tidak sehat ikut merusak kesatuan organik antar kelompok komunitas. Dampak buruk dari keadaan tersebut otomatis melemahkan integrasi sosio-kultural.
Ketahanan bangsa tergantung dari seberapa besar kesungguhan mempraktikkan puncak- puncak kearifan lokal yang tersebar di nusantara. Bangsa Indonesia dibangun dari nilai budaya dan kearifan yang ada di nusantara. Nilai budaya dan kearifan tersebut menjadi unsur dan bahan bagi perumusan falsafah bangsa.Â
Nilai hidup masyarakat nusantara diabstraksikan sehingga berfungsi sebagai kompas bagi jalannya kehidupan bangsa. Cita cita dan arah pembangunan nasional secara legal termuat sistem hukum yang bersifat hirarkis yang mengatur kehidupan masyarakat dari tingkat pemerintah pusat sampai unit-unit kecil di tiap desa di Indonesia.
Kewajiban etis bagi praktik kehidupan berbangsa didasarkan oleh nilai-nilai kesosialan dan moralitas kebangsaan yang juga termaktub dalam Nilai-Nilai Pancasila.
Namun perlu diakui, wawasan nusantara dan integrasi sosial-budaya semakin hari semakin pudar bahkan setelah bangsa Indonesia mampu keluar dari rezim otoriter. Era yang dikenal dengan nama reformasi, dengan kata lain perubahan forma dari kekuasaan negara yang ditandai dengan runtuhnya Orde Baru. Reformasi hanya membuka ruang pluralitas budaya tetapi belum memberi kerangka kerja budaya.