Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perjanjian PBB dan NATO yang Menyebabkan Semakin "Arogan"

6 Februari 2022   13:02 Diperbarui: 6 Februari 2022   15:05 11927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustration Nato and UN Flag (nato.int)

Senjata kecil dan senjata ringan  (Small arms and light weapons)

NATO mendukung pelaksanaan Program Aksi PBB untuk Mencegah, Memerangi, dan Memberantas Perdagangan Gelap Senjata Kecil dan Senjata Ringan (SALW), yang diadopsi pada Juli 2001 oleh hampir 150 negara, termasuk semua negara anggota NATO. Aliansi juga berpartisipasi dalam pertemuan pakar PBB dan tinjauan konferensi . Kelompok Kerja Ad Hoc NATO/EAPC tentang SALW dan Pekerjaan Ranjau menyediakan forum kunci untuk berbagi informasi dengan organisasi seperti PBB untuk meningkatkan koordinasi dan menghindari duplikasi pekerjaan. Mekanisme Dana Perwalian NATO didirikan pada tahun 1999 untuk mendukung negara-negara mitra dalam menerapkan ketentuan Konvensi Ottawa (juga dikenal sebagai Konvensi Pelarangan Ranjau Anti-personil) dan sekarang meluas ke bidang-bidang termasuk pembuangan amunisi, senjata ringan dan lebih-lebih lagi dalam reformasi pertahanan. ,

NATO juga telah bekerja sama secara erat dengan badan-badan PBB untuk mengembangkan standar internasional untuk manajemen siklus hidup amunisi, seperti Pedoman Teknis Amunisi Internasional. NATO telah menerbitkan pedoman tentang pengarusutamaan gender di bidang SALW berdasarkan standar yang dikembangkan oleh PBB di bawah Standar Kontrol Senjata Kecil Internasional dan UNSCR 1325. Aliansi juga berusaha untuk mendukung upaya regional dan sub-regional dengan PBB dan mitra di luar EAPC bidang pengelolaan SALW, amunisi dan bahan peledak sisa-sisa perang. Dalam konteks ini, NATO mengembangkan beberapa kapasitas melalui Program Sains untuk Perdamaian dan Keamanan.

Bantuan bencana

NATO juga bekerja sama dengan PBB dalam mendukung operasi bantuan bencana. Melalui Pusat Koordinasi Respons Bencana Euro-Atlantik (EADRCC),  NATO mengoordinasikan upaya manajemen konsekuensi dengan PBB dan badan-badan lain dan berbagi informasi tentang bantuan bencana. Semua tugas EADRCC dilakukan dalam kerjasama erat dengan Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (UN OCHA), yang memegang peran utama dalam koordinasi operasi bantuan bencana internasional.

EADRCC adalah mekanisme koordinasi regional, mendukung dan melengkapi upaya PBB. Dalam kasus bencana yang membutuhkan bantuan internasional, terserah kepada masing-masing anggota NATO dan negara-negara mitra untuk memutuskan apakah akan memberikan bantuan, berdasarkan informasi yang diterima dari EADRCC.


**

Jika dilihat dari kerjasama utama PBB dan NATO, tentu saja terlihat adanya ketergantungan PBB terhadap NATO dan mengharpakan uluran bantuan mereka. Sekalipun dalam implementasi beberapa point kerjasama pokok tersebut dijalankan. Namun lebih mengemuka adalah dalam soal militer, oleh karena itu dapat dipahami bahwa PBB dalam hal ini Dewan Keamanan PBB dapat saja mengeluarkan Resolusi yang memberikan legitimasi kepada NATO dalam jangka panjang dalam penanganan masalah Rusia-Ukraina.

Namun dalam implementasi kontra-terorisme dan dalam hubungan dengan piagam PBB pasal 51 apalagi pelaksanaannya diimplementasi menurut saya secara berlebihan sejak kejadian 911. Nanto, atau USA dan sekutunya, melakukan banyak tindakan diluar batas kemanusian. Anda boleh setuju atau tidak, namun kenyataan di lapangan jelas ada. Misalnya :

Afganistan 

Menyusul serangan teroris 9/11 terhadap Amerika Serikat, Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) dibentuk atas permintaan otoritas Afghanistan dan mandat PBB pada tahun 2001. ISAF dipimpin oleh NATO dari Agustus 2003 hingga Desember 2014 dan berhasil pada 1 Januari 2015 oleh Resolute Support Mission (RSM), yang dihentikan pada awal September 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun