Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perjanjian PBB dan NATO yang Menyebabkan Semakin "Arogan"

6 Februari 2022   13:02 Diperbarui: 6 Februari 2022   15:05 11927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustration Nato and UN Flag (nato.int)

"Para Pihak setuju bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari (anggota) mereka di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua dan akibatnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, masing-masing dari mereka, dalam pelaksanaan hak pembelaan diri individu atau kolektif yang diakui oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan membantu Pihak atau Para Pihak yang diserang dengan segera, secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan Para Pihak lainnya, tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan angkatan bersenjata, untuk memulihkan dan menjaga keamanan kawasan Atlantik Utara.

Setiap serangan bersenjata tersebut dan semua tindakan yang diambil sebagai akibatnya harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan. Tindakan tersebut akan dihentikan ketika Dewan Keamanan telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk memulihkan dan memelihara perdamaian dan keamanan internasional."

Terlihat jelas, pasal 51 Piagam PBB menjadi dasar arumentasi dari NATO untuk memperkuat aliansinya yang kerap semena-mena.

Pasal 5 Nato ini dilengkapi dengan Pasal 6 yang mengatur:

"Untuk tujuan Pasal 5, serangan bersenjata terhadap satu atau lebih Pihak dianggap termasuk serangan bersenjata:

  • di wilayah salah satu Pihak di Eropa atau Amerika Utara, di Departemen Aljazair Prancis 2 , di wilayah Turki atau di Kepulauan di bawah yurisdiksi salah satu Pihak di wilayah Atlantik Utara di utara Tropic of Cancer ;
  • pada pasukan, kapal, atau pesawat dari salah satu Pihak, ketika di atas wilayah ini atau wilayah lain di Eropa di mana pasukan pendudukan dari salah satu Pihak ditempatkan pada tanggal ketika Perjanjian mulai berlaku atau Laut Mediterania atau wilayah Atlantik Utara di utara Tropic of Cancer

Prinsip memberikan bantuan


Dengan penerapan Pasal 5, Sekutu dapat memberikan segala bentuk bantuan yang mereka anggap perlu untuk menanggapi suatu situasi. Ini adalah kewajiban individu pada setiap Sekutu dan setiap Sekutu bertanggung jawab untuk menentukan apa yang dianggap perlu dalam keadaan tertentu.

Bantuan ini diambil bersama-sama dengan Sekutu lainnya. Itu tidak harus militer dan tergantung pada sumber daya material masing-masing negara. Oleh karena itu diserahkan kepada penilaian masing-masing negara anggota untuk menentukan bagaimana kontribusinya. Setiap negara akan berkonsultasi dengan anggota lainnya, mengingat tujuan utamanya adalah untuk "memulihkan dan menjaga keamanan kawasan Atlantik Utara

Pada penyusunan Pasal 5 pada akhir 1940-an, ada konsensus tentang prinsip saling membantu, tetapi ketidaksepakatan mendasar tentang modalitas pelaksanaan komitmen ini. Para peserta Eropa ingin memastikan bahwa Amerika Serikat akan secara otomatis membantu mereka jika salah satu penandatangan diserang; Amerika Serikat tidak ingin membuat janji seperti itu dan diekathui bahwa ini tercermin dalam kata-kata dalam Pasal 5 tersebut.

Contoh Invocation of Article 5 (Penerapan Pasal 5) 

Yang menurut saya, kebangkitan atau peningkatan solidaritas dan komitmen yang kuat negara anggota NATO atas kejadian Serangan teroris 9/11, yang menyebabkan NATO semakin "Bringas" di dalam segala agresi militernya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun