Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perjanjian PBB dan NATO yang Menyebabkan Semakin "Arogan"

6 Februari 2022   13:02 Diperbarui: 6 Februari 2022   15:05 11927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustration Nato and UN Flag (nato.int)

Sementara Pakta Pertahanan Atlantik Utara ( NATO) juga disebut Aliansi Atlantik Utara , adalah aliansi militer antar pemerintah antara 27 negara Eropa, 2 Amerika Utara negara, dan 1 negara Eurasia. Organisasi ini mengimplementasikan Perjanjian Atlantik Utara yang ditandatangani pada 4 April 1949.

Dari sumber, "A short history of NATO".  Yang dipublikasi NATOpada 26 Maret 2017 menyatakan bahwa Sejak didirikan,  telah beranggotakan negara anggota baru dan jumlahnya meningkatkan, dimana  aliansi dari 12 negara asli menjadi 30. Negara anggota terbaru yang ditambahkan ke NATO adalah Makedonia Utara pada 27 Maret 2020. Kemudian NATO saat ini mengakui Bosnia dan Herzegovina , Georgia , dan Ukraina sebagai calon anggota (Tinggal selanggakah, sehingga dapat dianggap anggota dalam sitausi seperti saat ini)

Tambahan 20 negara berpartisipasi dalam program Kemitraan untuk Perdamaian NATO , dengan 15 negara lain yang terlibat dalam program dialog yang dilembagakan. Pengeluaran militer gabungan dari semua anggota NATO pada tahun 2020 merupakan lebih dari 57% dari total nominal global. Anggota sepakat bahwa tujuan mereka adalah untuk mencapai atau mempertahankan target pembelanjaan pertahanan setidaknya 2% dari PDB mereka pada tahun 2024

Berusmber dalam laman NATO, perli diketahui apa yang menjadi tujuan mereka dan perjanjian bersama dalam soal pengaman anggotanya, kita soroti saja pasal 5, Tentang "Pertahanan kolektif" (Collective defence), yang ringsakannya sebagai berikut,

Prinsip pertahanan kolektif adalah inti dari perjanjian pendirian NATO. Ini tetap menjadi prinsip unik dan abadi yang mengikat anggotanya bersama, berkomitmen untuk melindungi satu sama lain dan menetapkan semangat solidaritas di dalam Aliansi.

  • Pertahanan kolektif berarti bahwa serangan terhadap satu Sekutu dianggap sebagai serangan terhadap semua Sekutu.
  • Prinsip pertahanan kolektif diabadikan dalam Pasal 5 Perjanjian Washington.
  • NATO menggunakan Pasal 5 untuk pertama kalinya dalam sejarahnya setelah serangan teroris 9/11 terhadap Amerika Serikat.
  • NATO telah mengambil langkah-langkah pertahanan kolektif pada beberapa kesempatan, misalnya dalam menanggapi situasi di Suriah dan setelah krisis Rusia-Ukraina.
  • NATO memiliki pasukan tetap yang bertugas aktif yang berkontribusi pada upaya pertahanan kolektif Aliansi secara permanen.

Pada tahun 1949, tujuan utama dari Perjanjian Atlantik Utara - perjanjian pendiri NATO - adalah untuk menciptakan pakta bantuan timbal balik untuk melawan risiko bahwa Uni Soviet akan berusaha untuk memperluas kendalinya atas Eropa Timur ke bagian lain dari benua itu.


Setiap negara peserta sepakat bahwa bentuk solidaritas ini merupakan inti dari Perjanjian, yang secara efektif menjadikan Pasal 5 tentang pertahanan kolektif sebagai komponen kunci dari Aliansi.

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa jika Sekutu NATO menjadi korban serangan bersenjata, setiap anggota Aliansi lainnya akan menganggap tindakan kekerasan ini sebagai serangan bersenjata terhadap semua anggota dan akan mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk membantu Sekutu yang diserang. .

"The Parties agree that an armed attack against one or more of them in Europe or North America shall be considered an attack against them all and consequently they agree that, if such an armed attack occurs, each of them, in exercise of the right of individual or collective self-defence recognized by Article 51 of the Charter of the United Nations, will assist the Party or Parties so attacked by taking forthwith, individually and in concert with the other Parties, such action as it deems necessary, including the use of armed force, to restore and maintain the security of the North Atlantic area.

Any such armed attack and all measures taken as a result thereof shall immediately be reported to the Security Council. Such measures shall be terminated when the Security Council has taken the measures necessary to restore and maintain international peace and security."

Jika diterjemahkan bebas,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun