Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perjanjian PBB dan NATO yang Menyebabkan Semakin "Arogan"

6 Februari 2022   13:02 Diperbarui: 6 Februari 2022   15:05 11927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustration Nato and UN Flag (nato.int)

Sehingga sekalipun keteganga politik Rusia dan Ukraina akan tetap berlangsung, sekalipun telah atau akan terjadi kesepakan antara NATO dan Rusia, khususnya dengan Ukraina. Namun  dalam masalah invasi Milter dalam kurun waktu yang kita sendiri tidak tahu. Kemelut Rusia dan Ukraina secara politik akan terus belangsung, baik dengan menggerakan milisi pro rusia yang akan bermain senyap atau menekan Ukraina dalam meja perundingan dan tekanan politik dan ekonomi bila perlu. 

Sampai bagian ini, saya yakin sekalipun citra satelit Amerika Serikat telah mendeteksi pergerakan pasukan dan kendaraan militer ke perbatasan Ukraina, seperti diberitakan newyork times hari rabu (2/02/2022) lalu. Namun saya cukup yakin, kemelut militer atas nama pemerintah dan militer RUSIA akan berhenti. Namun tidak ada jaminan, kelompok atau gerakan-gerakan bawah tanah pro putin, dalam membuat kericuhan dan kontak senjata, masih dimungkinan terjadi.

Nah saya cukupkan prediksi saya, soal siatuasi ukranina, dan ketegangan Rusia dan NATO. Yang sudah saya ramalakan di atas. Hanya show force sekalipun dengan agenda tersendiri.

Pertanyaan besar saya pribadi, entah anda. Sekalipun kita pernah membaca dan menetahui sekilas peran NANTO di dalam PBB yang seharusnya memiliki sikap tersendiri dan memiliki resolusi dan cara perundingan dan lain-lain bedasarkan Piagam  PBB yang wajib dijalankan oleh Dewan Keamanan PBB, namun dalam kenyataannya banyak diketahui sepertinya Dewan Keamanan PBB membuka pintu atau jalan kepada NATO untuk menjalankan tugasnya dan tanpa sadar NATO memiliki perjanjian dan ikatan tersendiri. Sehingga harapan pencegahan terjadinya perdamaian bisa saja bertolak belakang dengan prinsip-prinsip NATO.

Saya awali dulu dengan PBB.

Perlu diketahui bersama, bahwa Tindakan Terkait Ancaman terhadap Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, dan Tindakan Agresi oleh Dewan Keamanan PBB khususnya dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan kerangka di mana Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan penegakan.

Hal ini memungkinkan Dewan untuk "menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi" dan untuk membuat rekomendasi atau menggunakan tindakan non-militer dan militer untuk "mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional" . Repertoar mencakup referensi implisit dan referensi eksplisit pada Bab VII dan Pasal 39 hingga 51 Piagam dalam dokumen Dewan Keamanan, serta studi kasus tentang kasus di mana Dewan membahas masing-masing Pasal Bab VII dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam agendanya, antara lain

  • Pasal 39 -- Penetapan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi
  • Pasal 40 -- Tindakan sementara untuk mencegah memperburuk situasi
  • Pasal 41 -- Tindakan yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata
  • Pasal 42 -- Tindakan lain untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional
  • Pasal 43-47 -- Komando dan penempatan kekuatan militer
  • Pasal 48 -- Kewajiban Negara Anggota untuk menerima keputusan Dewan yang mengikat
  • Pasal 49 -- Bantuan timbal balik yang harus dibayar oleh Negara-negara Anggota dalam melaksanakan keputusan Dewan
  • Pasal 50 -- Dampak dari tindakan pencegahan atau penegakan Dewan terhadap Negara ketiga
  • Pasal 51 -- Hak membela diri individu atau kolektif

Kita langsung menuju ke pasal 51 yang menjadi rujukan NATO dalam perjanjian atau deklarasi anggota-anggoatanya.

Pasal 51 Piagam memberikan pengecualian terhadap larangan penggunaan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (4) Piagam . Hak pembelaan diri individu atau kolektif dapat digunakan jika terjadi "serangan bersenjata" terhadap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Negara-negara harus segera melaporkan kepada Dewan tindakan yang diambil dan menghentikannya segera setelah Dewan itu sendiri telah mengambil tindakan yang diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian internasional.

Repertoar mencakup setiap permohonan hak membela diri dalam keputusan Dewan, dalam pertimbangannya dan dalam korespondensi resmi dari Negara Anggota

NATO ( North Atlantic Treaty Organization )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun