Nah pertanyaanya saya , apa  memang pemerintah jokowi berisifat tirani?  Kalau ada indikasi sedikit dari pengertian oligarki yang terjadi justeru memang terjadi  di beberapa partai politik. Bukan di pemerintahan  ini. Tumpul dong KPK  dan lembaga sejenis. Termasuk DPR sendiri. Dalam pengawasan Pemerintah. Dibubarin aja kalo gitu.
Jadi anda juga berkesimpulan, mayoritas partai pendukung pemerintah di pemerintahn, dan terdapat perwakilannya di kementerian, adalah praktek oligarki? celaka kalau cara berpikir seperti ini.
Pernyataan VII: Berbagai pihak telah mengungkapkan kepemilikan atau pengelolaan lahan tanah oleh sekelompok korporasi di wilayah ibukota baru. Bahkan grup-grup pengembang besar sudah membangun banyak properti di sana. Sejak diumumkan wacana ibukota baru beberapa tahun lalu sudah terjadi kenaikan harga properti seperti apartemen misalnya, dengan demikian sudah terjadi capital gain yang menguntungkan para pengembang besar. Apalagi dengan pengesahan UU ibukota baru, maka kenaikan harga properti sudah demikian tinggi. Dengan kata lain, natinya jika jadi atau tidak ibukota pindah, para pengembang besar sudah menikmati keuntungan dari penjualan properti di sana.
Tanggapan VIII: ini business as usual, biasanya pengusaha memasang teliga dan mengadakan survei untuk ekspansi bisnisnya atau sekedar untuk investasi modal dengan pengembalian yang lebih tinggi bila memang di lokasi tersebut benar-benar telah dilakukan suatu proyek oleh pemerintah atau katakanlah investor, sama lah logika seperti itu juga ada di masyarakat awam. Apakah salah jika sesuai dengan aturan? Pengawasan KPK atau BPKP, BPK juga akan ketat. Gak akan main-main, jika salah, jokowi dalam hal ini penanggungjawab utama, bisa saja di impeachment.
Coba dong uraikan, jangan nyebar isu. Kelembagaan otorita, ketua dan seterusnya belum ditentukan. Kok udah menuduh para pengembang. Entar kalau mereka salah dalam pembangunan, misalnya perencanaan tata kota. Bisa saja dibongar kan? Emang gedung semenggah apa sih yang sudah dibangun di calon daerah ibu kota baru dengan dana swasta atau konglomerat oligarki menurut anda itu. Di jelasin dong.
Prosesnya saja belum berjalan, Tender, penunjukan atau bentuk kerjasama lainnya yang saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Nah saya tambahkan nih, sesuai kebijakan opsi dari BAPPENAS menetapkan beberapa syarat dalam memilih wilayah yang bakal menjadi ibu kota. Di antaranya, tidak ada biaya pembebasan lahan dan minim terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, gunung berapi dan lainnya
Peryataan Tentang Alokasi Anggaran : Anda bingung sendiri. Sudah jelaslah, Dananya dari Kementerian keuangan ke Kementerian PUPR. Jadi bingung sendiri.
Pentayaan Lain:  Karena atas stament bahkan demo di luaran bahwa  proses pembahasannya yang terburu-buru patut dipertanyakan. Bivitri menghitung, RUU hanya dibahas dalm waktu 43 hari terhitung mulai pansus dibentuk hingga dibahas dan disahkan di rapat Paripurna MPR  hanya dalam  waktu 43 hari. Ini bukan waktu yang cukup untuk membuat Undang-Undang, katanya.
Tanggapan : memang ada batasan waktu yang diatur dari pembentukan pansus hingga pengesahan. Sedangkan Perpu saja kapan saja bisa dikeluarkan dalam keadaan "genting" atau ada indikasi ke arah sana dan untuk menyelesaikan beberapa persoalan krusial oleh presiden. Apalagi, sejak 2017, BAPPENAS sudah mengkaji dan melaporkan kepada Presiden. Tidak akan mungkin tidak ada pembicaraan non formal (dan ini sah saja dalam pemerintahan) tentang dengar pendapat  baik dengan para pemimpin parpol dalam setiap kesempatan. Saya memang gak tau kapan.Â
Tapi kalau dari kurun waktu 2017 hingga disahkan, masak tidak ada pembicaraann non formal seperti itu? Sehingga ketika di delivered ke anggota parpola yang duduk dalam fraksi-fraksi di DPR. Khususnya partai pendukung pemerintah, mereka telah mempelajarinya walau dianggap sangat terbatas waktunya.