Edited : 27/12/2021 . 17:00 WIB
Sebelum masuk dalam pembahasan tentang Pengangkatan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wakil Menteri sebaiknya kita melihat sedikit dari latar belakang dibawah ini.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wakil Menteri, Maka presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri.
Dalam konsiderannya, mengingat Â
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUUIX/2011
Sebagai awam, kita perhatikan saja isi dari pasal satu Peraturan Presiden ini, dimana disebukan bahwa Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sedangkan tugas utama dari para wakil menteri disebutkan pada pasal 2 yaitu sebagai berikut,
Ayat 1 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Ayar 2 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
Nanti pejabaran detilnya dapat dibaca  pada pasal 3 tentang rincian tugas wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Selanjutnya pembaca dapat menganlisa sendiri secara baik, isi peraturan ini dengan mempertimbangkan pemahamannya terhadap Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diuji materi dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 79/PUUIX/2011 (Termasuk isi putusan itu sendiri). Serta undang-undang dan peraturan pelaksa lainnya yang berhubungan dengan Kedudukan Wakil Menteri di dalam kabinet.
Nah terus apa yang mau dibahas nih?
Saya cerita bebas aja ya, dengan pertanyaan awal adakah wacana lagi untuk menghapus posisi wakil menteri? Boleh-boleh saja. Namun Berdasarkan berbagai catatan dan literatur sejarah, Â jabatan wakil menteri sudah ada sejak orde lama, dimana Presiden Soekarno pernah mengangkat dua wakil menteri yakni Harmani sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri dan Ali Sastroamidjojo selaku Wakil Menteri Penerangan.
Sedangkan pada era Orde Baru, Presiden Soeharto tidak menggunakan istilah wakil menteri. Soeharto mengangkat sejumlah menteri muda yang merupakan bagian dari kaderisasi sebelum menduduki posisi menteri sesungguhnya.
Kemudian Jabatan wakil menteri kembali muncul pada era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid dua pada 2009-2014. Dalam periode ini, SBY-Boediono dibantu oleh 19 wakil menteri. (Sindoews.com 26/08/2014)
Nah sebagai catatan saja, pengangkatan wakil menteri pada era SBY-Boediono, yang menjadi dasar pengangkatan wakil menteri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 tentang Wakil Menteri pada 9 Juni 2012. Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh preaiden. Masa jabatan wakil menteri bersamaan dengan periode pemerintahan presiden yang bersangkutan.
Jadi silahkan saja membandingkan Undang-Undang, Putusan MK dan Peraturan Presiden yang telah saya sebutkan di atas.
Yang jadi persoalan, menambah atau mengurangi badan, institusi negara, kementerian dalam sistem pemerintan presidensial, tanpa atau dengan dasar pertimbangan legeslatif maupun yudikatif memang sebuah kenicahyaan, apalagi diakitkan dengan hak Preogratif Presiden. Â
Yang pasti Negara dengan sistem pemerintahan presidensial yaitu sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap parlemen (legislatif).Â
Sementara itu, menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden memiliki kedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Di sinilah keleluasaan dan powerful-nya seorang presiden Indonesia.
Akan tetapi dalam peraturan perundang-undangan, ada kesan pelemahan dalam sisten ini. Saya gak perlu menguraikannya, anda pasti ada juga yang telah memahami persoalan ini.
Dilain pihak, bila berbicara wakil menteri. Coba anda bayangkan, begitu banyak orang pintar di kantor Staf Presiden, ditambah staf ahlinya, belum lagi berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, tedapat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yaitu lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Diluar itu ada institusi-institusi penting dan strategis sebagai pembantu dan penasehat langsung presiden.
Ini kita belum bicara soal kementrian, yang di dalamnya juga terdapat orang-orang cakap, profesional, pejabat karir yang profesional berserta dengan jajarannya dan staf ahlinya yang tak kalah cakap dan profesional di bidangnya.
Coba bayangkan, bagaimana sebuah orkestra dipadukan menjadi sebuah lantunan lagu yang menyejukan bagi para pendengarnya.Â
Dalam hal ini, dampak pembangunanan dari hasil kerja mereka dapat di-delivered langsung oleh presiden melalui pembantu-pembantunya hingga pejabat terendah di daerah agar pembangunan dapat dirasakan langsung oleh rakyat di seluruh Indonesia, dari berbagai suku bangsa dan bahasa dan kelas sosial. Secara adil dan merata.
Nah, Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial memiliki beberapa tiga unsur pokok, yaitu presiden dipilih oleh rakyat dan bisa mengangkat para pejabat pemerintahan, presiden memiliki masa jabatan yang tetap, dan tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif. Clear dan Jelas!
Jadi mengangkat wakil menteri suka-suka presiden Dong? Sebentar, sekalipun sistem pemerintahannya presidensil, tetapi seorang Presiden harus patuh pada konstitusi negara atau dasar nagara, yaitu undang-undang dasar 1945 dan tentu saja sejalan dengan itu tidak bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, titik beratnya bukan pada pada soal pengangkatan wakil menteri, mau berapa banyak diangkat wakil menteri dalam satu kementerian silahkan. Mau gendut atau rampingnya kabinet, silahkan. Namun yang paling penting  kabinet harus berorientasi kepada efektivitas, efisiensi serta komimten dalam menjalan program pembangunan.
Dan Untuk siapa semua itu? Untuk bangsa dan Negara, menjalankan amanat Undang-Undang dasar 1945 dan Pancasila sebagai pedoman Hidup Bangsa. Maka tugas yang harus diwujudkan adalah mempertahakan negara yang bersatu dan berdaulat, serta mewujudkan kemakmuran  yang berkeadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia harus diwujudkan.
Bukan semakin dirusak melalui korupsi yang semakin meraja lela, membiarkan degradasi moral terjadi dikalangan generasi muda, mentolerasi terjadinya perpecahan, radikalisme, pertentangan atas nama SARA dan yang paling parah membiarkan bangsa yang kaya ini dijajah dalam wujud baru Neokolonialisme yang dapat ditemukan dalam praktik-praktik penyelenggaran negara khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam yang super kaya di muka bumi ini.
Ok karena judulnya bisa terjadi dua mata hari kalau salah urus, terpaksa saya lanjutkan pasal 3 dari peraturan Presiden dimaksud. Yaitu sebagai berikut.
- Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian
- Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja
- Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
- Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
- Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian
- Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
- Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui
- Menteri.
Jika dibaca dengan teliti satu persatu, dapat  dimungkinkankah terjadinya dualisme di dalam kementerian. Atau saya menggunakan frasa "Dua Mahari" atau hanya sebuah tindakan kompromistis sebagai harga dari sebuah proses politik?
Kalo ada yang bilang gak bakal terjadi? Apa perlu kita buka-bukaan, pertentangan menteri dan wakil menteri sepanjang pemerintahan ini merdeka? Bahkan pimpinannya saja, sebagai bapak pendiri Bangsa ini, harus berselisih. Apalagi pembantu-pembantunya. Baik Perdana Menteri maupun para menterinya, apalagi bersama wakilnya.
Tapi kita juga harus optimis, tapi jangan semua kementrian diharuskan ada wakil menterinya, apalagi karena urusan politik dagang sapi. Dari menteri hingga komisaris dibagi rata pada politisi atau profesional kader partai pendukung pemerintah. Bukan begitu?
Nah sebelum dibahas lebih lanjut, ini ada survey terbaru diberitakan KOMPAS.com (6/12/2021) berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu (5/12/2021) menyatakan terdapat lima menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dinilai memiliki kinerja terbaik oleh responden. Pada posisi pertama ditempati oleh
- Menteri Sosial Tri Rismaharini yang dipilih oleh 12,5 persen responden dalam survei tersebut (dengan catatan sebelum kasus itu lho.. sama penyandang disabilitas)
- Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dipilih 12,3 persen responden.
- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang dipilih 9,2 persen responden.
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
- Peringkat kelima adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang dipilih 8,1 persen responden.
Adapun survei Indikator politik melibatkan 2.020 responden dari 34 provinsi di Indonesia. Responden yang dipilih adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Survei dilakukan dengan wawancara langsung dan penentuan sample menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of eror 2,9 persen serta tingkat kepercayaan 95 persen.
Nah, kalau menterinya mendapat predikat terbaik sekalipun dari hasil survey, Â menandakan kinereja kementeriannya kurang lebih baik pula. Sekalipun dalam survey ada unsur lain yang mempengaruhi penilaian responden.
Berikutnya untuk perbandingan, mari  kita lihat 15 Wakil menteri di kabinet indonesia Maju, diantaranya
- Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
- Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi
- Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: John Wempi Wetipo
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo
- Wakil Menteri BUMN: Kartika Wiryoatmojo
- Wakil Menteri BUMN: Pahala Mansury
- Wakil Menteri Pertahanan: Muhammad Herindra
- Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono
- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Edward Omar Sharief Hiariej
- Wakil Menteri Pertanian: Harfiq Hasnul Qolbi
Simpulan sementara, dari 5 menteri terbaik hasil survey, hanya Bu Risma, Menteri Sosial yang gak memiliki Wakil menteri. Bahkan didapuk menduduki menteri terbaik dengan peringkat pertama.
Sedangkan, Ibu Sri Mulyani, berdasarkan hasil survey. Banyak responden yang menyatakan bahwa beliau banyak berperman membantu Presiden Joko Widodo memulihkan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Dan bagi saya, benar. Tanpa tangan dingin menteri Terbaik di Dunia ini. Kita masih survive dan ditandai dengan adanya pertumbuhan ekonomi, sekalipun melambat tetapi terus menanjak selama masa pandemi Covid-19, minimal dalam tahun 2021 ini.
Tapi entar dulu, dalam hal ini bukan tujuan saya membandingkan satu kementrian dengan kementrian yang lain, yang bila mereka tidak ikut bekerja keras selama masa pandemi covid-19 secara bersamaan dan kompak, sekalipun ada yang lamban. Kita masih dapat bertahan dibandingkan negara lain.
So, Jadi apa Itu Dua Matahari juga terjadi dikementrian mereka? Jangan ngaco ah! Dari ke 5 menteri terbaik saja, Saya pikir tidak bakalan terjadi, selain berpengalaman juga memiliki karakter yang keras (memiliki prinsip), pengaruh dan cerdas.Â
Oleh karena itu, mereka dapat mengarahkan wakil menterinya untuk berkoordinasi bersama jajaran kementriannya untuk meraih kemajuan yang berarti. Â
Sedangkan untuk menteri yang lain, mungkin karena bukan "media darling", banyak yang tidak tahu sepak terjangnya. Termasuk apa yang sedang terjadi di dalam tubuh kementrian dengan berbagai permasalahan, tentu saja ada bukan?
Inilah yang dipersoalkan pemohon dalam sidang judicial review, dimana diungkapkan dari laman situs mkri.id. Yaitu situs Lembaga Negara Pengawal Konstitusi, mereka Melihat pada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan wakil menteri merupakan jabatan dalam struktural organisasi kementerian negara.Â
Jabatan wakil menteri berada satu tingkat di bawah menteri dan juga berada satu tingkat di atas sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, dengan tugas dan fungsi masing-masing yang jelas berbeda.
Terkait unsur pemimpin dalam organisasi kementerian, dimana dalam melaksanakan tugasnya menteri dibantu oleh wakil menteri dan lembaga struktural seperti sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, beserta jajaran di bawahnya.Â
Sejak jabatan wakil menteri dibentuk, secara otomatis maka struktur organisasi kementerian negara menjadi bertambah. Maka, penambahan struktur organisasi kementerian negara berimplikasi pada struktur organisasi kementerian negara secara keseluruhan.Â
Dan hal ini berpengaruh pada sektor keuangan dan minimal terjadi permusan ulang atau evaluasi tupoksi para pejabat esolon 1 dan 2 yang menjabat secara struktural (Pejabat senior yang menjabat)
Lebih lanjut  Terkait  Prinsip Koordinasi, Menurut mereka sehubungan dengan tugas yang diberikan pada jabatan struktural dan organisasi kementerian, wakil menteri selalu menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat Eselon 1 di lingkungan kementerian.  Nah ini masalah koordinasi yang sangat urgen, terjadinya "Matahari Kembar" atau hanya kompromitif saja.
Misalnya dalam hal melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.Â
Sehingga beban tugas wakil menteri merupakan pemberian tugas dari menteri yang bersangkutan. Oleh karena itu, banyak dan tidaknya peran serta fungsi wakil menteri tergantung pada tugas yang diberikan kepada wakil menteri yang bersangkutan.Â
Nah kalau wakil menteri (bukan merendahkan), keliru dalam menerjemahkan arahan menteri, sedangkan tugas yang yang melekat pada dirinya juga adalah Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian seusi pasal 3 Peraturan Presiden di atas, bisa membuat kebingungan apabila di waktu yang berbeda, menteri secara langsung membahas apa yang telah dibahas oleh wakil menteri sebelumnya.
Nah, jika terjadi hal-hal yang kontraproduktif, maka penyelesaiannya pada menteri atau presiden? Ini karena keberadaan jabatan tersebut dinilai bersifat subjektif tanpa adanya kedudukan, kewenangan, dan fungsi yang jelas dalam UU Kementerian Negara.Â
Pasalnya, pengaturan kedudukan fungsi tugas wakil menteri diatur dengan peraturan presiden. Jadi presidenlah yang harus turun tangan. Tidak mungkin membiarkan kedua jagoan di kementrian, diam-diaman. Ini seandainya lho....
Nah celakanya lagi, menurut AMRI, tindakan tersebut (pengangkatan wakil menteri) merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan amar konstitusi yang menyatakan kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang wakil menteri adalah materi muatan undang-undang.Â
Di sisi lain, dalam UU Kementerian tidak mengatur hal tersebut. Pemohon menduga hal ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena tidak melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan pengangkatan wakil menteri merupakan tindakan subjektif presiden yang tidak memiliki alasan urgensi yang jelas. Keberadaan jabatan wakil menteri disinyalir akan mengakibatkan negara harus menyiapkan fasilitas khusus yang hanya membuang-buang anggaran negara.
Jadi bingung kan? Tapi sudah diputuskan oleh MK dan dikeluarkan Peraturan Presiden di atas. Tinggal bagaimana eksekusinya saja. Dan ukuran yang nyata adalah yang berdampak langsung pada masyarakat di seantero indonesia, bukan hanya diprioritaskan pada wilayah atau daerah tertentu.
Memang benar, di negara yang memiliki Wakil menteri seperti Amerika Serikat yang disebut United States Deputy Secretary, tidak semua kementrian memiliki wakilnya.Â
Hanya khusus untuk kementrian yang strategis, apalagi untuk yang dianggap sangat vital bagi keamanan negara seperti menteri luar negeri dan menteri pertahanan, dimungkinkan memiliki wakil menteri lebih dari satu.
Untuk belajar seluk beluk soal persoalan wakil menteri dan perubahan regulasinya sesuai respon dari badan legeslatif, kita dapat belajar dari Canada.Â
Regulasi tentang wewenang Wakil menteri, tugas dan tanggung jawab, serta konsekwensinya cukup detil dijelaskan. Sehingga bila terjadi seperti judul tulisan ini, saya rasa mereka mampu untuk mencegahnya sejak awal.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya, hubungan diplomatik yang baik dengan negara-negara yang mempraktekan peran wakil menteri secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai bahan kajian untuk membenahi regulasi kita ke depan. Agar kedudukan wakil menteri lebih jelas dan sejalan dengan konstitusi.
**
Ok baik, tiba pada kesimpulan saya, dan sedikit pandangan atau masukan kepada Presiden Joko Widodo, tidak dalam kapasitas mengguri Pak presiden. Saya membaca beberapa refrensi penting dari beberapa negara yang memiliki jabatan wakil menteri seperti halnya Indonesia.
- Tentu saja, tidak semua kementerian memerlukan wakil menteri, kementrian yang jelas-jelas memiliki peran strategis memang memerlukan wakil menteri dan staf ahli yang berpengalaman serta profesional.
- Pengangkatan wakil menteri, sebaiknya bukan berasal dari unsur politik dagang sapi, bagi-bagi jatah kepada parpol pendukung pemerintah. Sekalipun terlihat sebagai seorang profesional, track recordnya jelas terlihat berafiliasi ke parpol yang mana
- Karakter, kemampuan, pengalaman serta kecerdasan dalam mengorgansir kementrian menjadi hal yang diperlukan. Bila seorang menteri karakter yang keras (memiliki prinsip dan pengaruh yang luas), tentu saja dengan menghadirkan wakilnya dapat saja menganggu kepercayaan dirinya, melunturkan berbagai hal secara phiskologis (diakui atau tidak) yang pada akhirnya tidak mampu mecapai prestasi yang diinginkan saat yang bersangkutan diangkat menjadi menteri.
- Menempatkan wakil menteri pada kementrian tertentu, tentu saja sudah melalui proses konsultasi dengan menteri terkait. Apabila menterinya tidak memerlukan karena cukup didukung dengan pejabat struktural dibawahnya yang telah solid dan dapat menunjukan prestasi. Sebaiknya tidak dipaksakan, hanya karena ingin mencari tempat "singgah" sementara untuk politik bagi-bagi kursi.
- Penjabaran tugas yang rinci seperti pada pasal 3 Peraturan Presiden tentang tugas wakil menteri, bukan saja sebagai tulisan pajangan. Perlu diperkuat lagi dengan peraturan pelaksana untuk memperinci pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Bila dibiarkan akan terjadi multitafsir bahkan dalam eksekusi penting di lapangan dapat berbenturan dan menimbulkan kebingungan bagi pelaksana atau pejabat pelaksana bahkan karyawan dibawahnya. (Saya rasa sudah dipejari regulasi wakil menteri seperti yang lengkap seperti negara Canada)
- Maaf beribu maaf pak, bukan tanpa hormat dan sok tau pak. Mengorganisasi instusi termasuk pejabat serta penasehat di lingkaran Bapak, harusnya menciptakan harmonisasi. Begitu banyak profesional di Kantor staf Presiden, belum juga tenaga ahli khusus, dan saya rasa di kementrian tak kurang orang cerdas, pejabat karir yang berpengalaman, juga memiliki kehalian dan kecakapan. Â Jangan sampai terjadi matahari kembar dimana-mana. Untuk itu, semoga orkestra pemerintahan bapak dapat bernada sejuk bagi bangsa ini, dirasakan dampaknya langsung oleh rakyat seantero indonesia dan segala kalangan.
- Kalau tidak mau dibilang Politik Dagang Sapi, Karena berbagai tekanan seolah-olah Bapak melakukan Politik Akomodatif serta Kompromitif. Membuat semua Partai Pendukung Pemerintah semuahkelihatan  Happy. Namun jangan keluar dari etika Bapak sebagai Presiden yang memberi kesempatan bagi mereka "menjual diri" dalam pemilu serentak 2024.  Pekerjaan rumah, Masih banyak perlu diselesaikan apalagi terganggu dengan ujian Pandemi Covid-19
Demikian Ulasan saya, semoga dapat menjadi perenungan bersama.Â
Segitu dulu ya,
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H