Pasalnya, pengaturan kedudukan fungsi tugas wakil menteri diatur dengan peraturan presiden. Jadi presidenlah yang harus turun tangan. Tidak mungkin membiarkan kedua jagoan di kementrian, diam-diaman. Ini seandainya lho....
Nah celakanya lagi, menurut AMRI, tindakan tersebut (pengangkatan wakil menteri) merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan amar konstitusi yang menyatakan kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang wakil menteri adalah materi muatan undang-undang.Â
Di sisi lain, dalam UU Kementerian tidak mengatur hal tersebut. Pemohon menduga hal ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena tidak melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat.
Selain itu, Pemohon juga menyebutkan pengangkatan wakil menteri merupakan tindakan subjektif presiden yang tidak memiliki alasan urgensi yang jelas. Keberadaan jabatan wakil menteri disinyalir akan mengakibatkan negara harus menyiapkan fasilitas khusus yang hanya membuang-buang anggaran negara.
Jadi bingung kan? Tapi sudah diputuskan oleh MK dan dikeluarkan Peraturan Presiden di atas. Tinggal bagaimana eksekusinya saja. Dan ukuran yang nyata adalah yang berdampak langsung pada masyarakat di seantero indonesia, bukan hanya diprioritaskan pada wilayah atau daerah tertentu.
Memang benar, di negara yang memiliki Wakil menteri seperti Amerika Serikat yang disebut United States Deputy Secretary, tidak semua kementrian memiliki wakilnya.Â
Hanya khusus untuk kementrian yang strategis, apalagi untuk yang dianggap sangat vital bagi keamanan negara seperti menteri luar negeri dan menteri pertahanan, dimungkinkan memiliki wakil menteri lebih dari satu.
Untuk belajar seluk beluk soal persoalan wakil menteri dan perubahan regulasinya sesuai respon dari badan legeslatif, kita dapat belajar dari Canada.Â
Regulasi tentang wewenang Wakil menteri, tugas dan tanggung jawab, serta konsekwensinya cukup detil dijelaskan. Sehingga bila terjadi seperti judul tulisan ini, saya rasa mereka mampu untuk mencegahnya sejak awal.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya, hubungan diplomatik yang baik dengan negara-negara yang mempraktekan peran wakil menteri secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai bahan kajian untuk membenahi regulasi kita ke depan. Agar kedudukan wakil menteri lebih jelas dan sejalan dengan konstitusi.
**