Sedangkan untuk menteri yang lain, mungkin karena bukan "media darling", banyak yang tidak tahu sepak terjangnya. Termasuk apa yang sedang terjadi di dalam tubuh kementrian dengan berbagai permasalahan, tentu saja ada bukan?
Inilah yang dipersoalkan pemohon dalam sidang judicial review, dimana diungkapkan dari laman situs mkri.id. Yaitu situs Lembaga Negara Pengawal Konstitusi, mereka Melihat pada tugas, fungsi, dan kewenangan, maka jabatan wakil menteri merupakan jabatan dalam struktural organisasi kementerian negara.Â
Jabatan wakil menteri berada satu tingkat di bawah menteri dan juga berada satu tingkat di atas sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, dengan tugas dan fungsi masing-masing yang jelas berbeda.
Terkait unsur pemimpin dalam organisasi kementerian, dimana dalam melaksanakan tugasnya menteri dibantu oleh wakil menteri dan lembaga struktural seperti sekretaris jenderal, inspektorat jenderal, dan direktorat jenderal, beserta jajaran di bawahnya.Â
Sejak jabatan wakil menteri dibentuk, secara otomatis maka struktur organisasi kementerian negara menjadi bertambah. Maka, penambahan struktur organisasi kementerian negara berimplikasi pada struktur organisasi kementerian negara secara keseluruhan.Â
Dan hal ini berpengaruh pada sektor keuangan dan minimal terjadi permusan ulang atau evaluasi tupoksi para pejabat esolon 1 dan 2 yang menjabat secara struktural (Pejabat senior yang menjabat)
Lebih lanjut  Terkait  Prinsip Koordinasi, Menurut mereka sehubungan dengan tugas yang diberikan pada jabatan struktural dan organisasi kementerian, wakil menteri selalu menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para pejabat Eselon 1 di lingkungan kementerian.  Nah ini masalah koordinasi yang sangat urgen, terjadinya "Matahari Kembar" atau hanya kompromitif saja.
Misalnya dalam hal melaksanakan tugas koordinasi, wakil menteri berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan kementerian.Â
Sehingga beban tugas wakil menteri merupakan pemberian tugas dari menteri yang bersangkutan. Oleh karena itu, banyak dan tidaknya peran serta fungsi wakil menteri tergantung pada tugas yang diberikan kepada wakil menteri yang bersangkutan.Â
Nah kalau wakil menteri (bukan merendahkan), keliru dalam menerjemahkan arahan menteri, sedangkan tugas yang yang melekat pada dirinya juga adalah Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian seusi pasal 3 Peraturan Presiden di atas, bisa membuat kebingungan apabila di waktu yang berbeda, menteri secara langsung membahas apa yang telah dibahas oleh wakil menteri sebelumnya.
Nah, jika terjadi hal-hal yang kontraproduktif, maka penyelesaiannya pada menteri atau presiden? Ini karena keberadaan jabatan tersebut dinilai bersifat subjektif tanpa adanya kedudukan, kewenangan, dan fungsi yang jelas dalam UU Kementerian Negara.Â