Mohon tunggu...
Tovanno Valentino
Tovanno Valentino Mohon Tunggu... Konsultan - Hanya Seorang Pemimpi

Hanya Seorang Pemimpi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Opini: Inilah yang Dimaksud Dengan Kata "Kesepian" 2045 dari Pernyataan Sri Mulyani

17 Desember 2021   22:41 Diperbarui: 18 Desember 2021   16:02 3258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram @smindrawati) 

Bagi konsumen, FinTech memberi manfaat:

  • Mendapat layanan yang lebih baik
  • Pilihan yang lebih banyak
  • Harga yang lebih murah

Bagi pemain FinTech (pedagang produk atau jasa), FinTech memberi manfaat:

  • Menyederhanakan rantai transaksi
  • Menekan biaya operasional dan biaya modal
  • Membekukan alur informasi

Bagi suatu Negara, FinTech memberi manfaat;

  • Mendorong transmisi kebijakan ekonomi
  • Meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat
  • Di Indonesia, FinTech turut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI

Lalu apa saja dampak yang ditimbulkan dari FinTech?

FinTech telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi di awal.

Nah yang ini perlu diketahu juga

Bagaimana peran FinTech dalam sistem pembayaran?

Dalam hal ini, FinTech mampu menggantikan peran lembaga keuangan formal seperti bank. Dalam hal sistem pembayaran, FinTech berperan dalam;

  • Menyediakan pasar bagi pelaku usaha
  • Menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring
  • Membantu pelaksanaan investasi yang lebih efisien
  • Mitigasi risiko dari system pembayaran yang konvensional
  • Membantu pihak yang membutuhkan untuk menabung, meminjam dana dan penyertaan modal.

Bermanfaat kan? Jadi boleh lagi dong, walau diulang-ulang sebelum ke kesimpulan akhir  pernyatan Ibu Menteri. Saya lagi-lagi beranggapan bahwa masyarakat yang tidak menikmati fasilitas ini adalah kelompok yang minoritas dan mereka akan merasa kesepian dalam arti sebenarnya, karena gak bisa memperoleh manfaat yang sama dengan mereka yang memiliki akses tersebut.

O ya saya sampai lupa, dasar regulasi adalah :

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik

Nah soal opini kesepian saya dari pernyataan BI saya rasa cukup dan bisa dimengerti. Selanjutnya kita perlu mehamai bahwa Secara demografi Indonesia, diperkirakan penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan berjumlah sekitar 330 juta orang yang mayoritas adalah kelompok muda.Yaitu didominasi penduduk berusia di bawah 40 tahun dan di bawah 20 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun