Pre-exposure prophylaxisÂ
Pre-exposure prophylaxis (PrPP) adalah rangkaian obat antiretroviral (ARV) yang diminum sebelum kemungkinan terpapar HIV, untuk mencegah infeksi berkembang di dalam tubuh. Pada tahun 2015, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan PrPP untuk orang-orang yang menyuntikkan narkoba, di antara orang-orang yang berisiko tinggi HIV. Â Sesuai apa yang diungkapkan dalam artikel WHO (2015) yang berjudul 'Guideline on when to start antiretroviral therapy and on pre-exposure prophylaxis for HIV'
Penting bahwa bentuk pencegahan kombinasi lain ditawarkan bersama PrPP, seperti program jarum suntik dan jarum suntik dan terapi substitusi opioid, karena ini adalah cara paling efektif untuk mencegah infeksi HIV dari narkoba suntik.
Hambatan Pencegahan HIV Bagi Orang Yang Menyuntikkan Narkoba
Sifat ilegal narkoba suntik dapat menciptakan hambatan untuk mengakses layanan pencegahan, tes dan pengobatan HIV yang memadai, membuat pengguna narkoba suntik lebih rentan terhadap HIV.
Tanpa akses yang memadai ke layanan ini, ada risiko tinggi bahwa HIV juga akan ditularkan ke pasangan seksual. 31 Persilangan penggunaan narkoba dengan pekerja seks berarti bahwa HIV lebih mungkin ditularkan ke populasi berisiko lainnya dan pasangannya.
Hukum yang menghukum (Punitive laws)
Obat suntik untuk tujuan yang tidak diresepkan oleh dokter adalah ilegal di seluruh dunia. Kriminalisasi penggunaan dan kepemilikan narkoba dapat menghalangi upaya untuk melibatkan pengguna narkoba dengan layanan HIV yang tersedia yang dapat membantu mengekang HIV.
Dekriminalisasi akan menjadi pendekatan yang lebih efektif. Ini berarti orang yang menyuntikkan narkoba tidak akan dipaksa di bawah tanah untuk menyembunyikan kebiasaan mereka.
Dan untuk menghindari penangkapan, melainkan bebas untuk terlibat dalam penanggulangan HIV dan aktif dalam melindungi kesehatan mereka sendiri. Â Seperti yang terungkap dalam artikel Harm Reduction International (2016) yang berjudul 'Global State of Harm Reduction'
Obat baru: ATS, hagigat, IPED