Bagaiman dengan di Indonesia?
Tinjauan Perundang-Undangan
Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79 disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tak termasuk jam kerja. Namun gak dijelaskan apakah dalam jam istirahat tersebut dengan adanya perkembangan teknologi, diperbolehkan mendapat tugas atau pekerjaan tambahan, diluar pengaturan soal lembur dan penambahan jam kerja yang diatur dalam undang-undang yang sama. Seharusnya konsekwen bahwa jam istirahat gak termasuk jam kerja atau bisa diartkan luas di luar aktivitas kerja kantor.Â
Sehingga pengaturan soal jam istirahat dan iplikasinya pada Work life balance, yang menjadi hak pegawai sebagai mana telah ditegaskan dalam undang-undang memang saat ini terlihat samar. Sehingga perlu dan gaknya diatur lebih lanjut seperti di Portugal, kita lihat dulu latar belakangnya.
Seperti landasan berpikir artikel yang dimuat oleh ditjen kementrian keuangan tersebut. Bahwa dalam prakteknya memang sangat samar pelaksanaan terhadap penghormatan pegawai atau tenaga kerja sesuai ketentuan undang-undang pada jam istirhat karena adanya perkembangan teknologi.
Sehingga kapan saja sang bos atau pimpinan/atasan bisa mengirim pesan singkat melalu aplikasi whatsapp biasanya ataupun cara lain, email bahkan telepon. Adapun isi pesan dalam aplikasi tersebut menyangkut berbagai hal, dapat berupa sebuah pertanyaan saja, instruksi atau perintah yang diminta dieksekusi saat jam istirahat atau harus diselesaikan setelah jam istirahat.
***
Sepertinya perlu adanya perlindungan kepada hak masyarakat atas keseimbangan kehidupan kerja yang sehat merespons dengan tepat dengan budaya kerja modern. Adopsi massal teknologi telah menciptakan kondisi "selalu aktif" di mana jam kerja dan Lebih celaka lagi akhir pekan juga bisa menjadi waktu kerja. Pekerja saat ini membutuhkan bantuan untuk mengembalikan parameter antara pekerjaan dan kehidupan yang telah terkikis oleh perubahan sosial dan teknologi. Inilah persoalan utama.
Sehingga bila ditanya bagaimana dengan di Indonesia? Ya, harus diatur dengan peraturan perundang-undangan. Namun saya gak menjamin 100% bahwa undang-undang untuk gak mengirimkan pesan singkat bahkan tekelepon kepada  karyawan pada saat istirahat bisa dilaksanakan. Ada sanksi? Karyawan berani melapor? hehe
Jika ada yang bertanya, apakah memblokir no telepon kantor atau bos/pimpinan/atasan adalah cara yang baik agar gak terganggu, dan memang menjadi hak dari karyawan pada saat istirahat, dapat diinterpretasikan pada sat itu terjadi kesimbangan dimana karyawan memiliki waktu untuk beristirahat baik fisik dan phisikis dan seharusnya gak diganggu oleh pekerjaan kantor.
Tetapi sekali lagi apakah pemblokiran telepon kantor atau bos/atasan itu wajar? Pasti  ada yang memandang wajar. Namun ada pula yang gak perlu memblokirnya, bahkan jika ada telepon masuk dari kantor atau sang atasan gak perlu dijawab. Jelas jam istirahat yang diatur undang-undang, karyawan bisa saja "cuek" dalam hal positif untuk gak menjawab dan gak membaca pesan singkat yang masuk ke telepon selularnya.