Mohon tunggu...
Valentina tambun
Valentina tambun Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak Nama: Valentina Tambun Nim: 42321010001 Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_ Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Pendekatan Paideia

5 November 2022   11:41 Diperbarui: 5 November 2022   11:46 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAFQor6y9ck/pc7iNhCZ53HgvwkOaB14YQ/view?utm_content=DAFQor6y9ck&utm_campaign=share_your_design&utm_medium=link&utm_source

Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak
Nama: Valentina Tambun
Nim: 42321010001
Universitas Mercu Buana

Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Pendekatan Paidea


Korupsi dan Kejahatan menurut Paideia yaitu Filsafat Plato.

Diawali dengan perkenalan tokoh (Plato).

Bagaimana kehidupan Plato?

Plato hidup dalam periode perang dan perselisihan politik yang, sejauh yang kita tahu, bahkan lebih tidak tenang daripada yang telah mengganggu Heraclitus. Ketika ia tumbuh dewasa, kehancuran kehidupan kesukuan orang-orang Yunani telah menyebabkan di Athena, kota asalnya, ke periode tirani, dan kemudian pembentukan demokrasi yang mencoba dengan cemburu untuk menjaga diri dari setiap upaya untuk memperkenalkan kembali baik a tirani atau oligarki, yaitu aturan keluarga bangsawan terkemuka'. Selama masa mudanya, Athena yang demokratis terlibat dalam perang mematikan melawan Sparta, negara kota terkemuka Peloponnese, yang telah melestarikan banyak hukum dan kebiasaan aristokrasi suku kuno. Perang Peloponnesia berlangsung, dengan interupsi. Selama dua puluh delapan tahun. (Dalam bab 10, di mana latar belakang sejarah ditinjau secara lebih rinci, akan ditunjukkan bahwa perang tidak berakhir dengan jatuhnya Athena pada 404 SM, seperti yang kadang-kadang ditegaskan'. Plato lahir
selama perang, dan dia berusia sekitar dua puluh empat tahun ketika perang berakhir. Itu membawa epidemi yang mengerikan, dan, di tahun terakhirnya, kelaparan, kejatuhan kota
Athena, perang saudara, dan aturan teror, biasanya disebut aturan Tiga Puluh Tiran; ini dipimpin oleh dua paman Plato, yang keduanya kehilangan hidup dalam upaya yang gagal untuk menegakkan rezim mereka melawan kaum demokrat. Pembentukan kembali demokrasi dan perdamaian tidak berarti kelonggaran bagi Platon. Guru tercintanya Socrates, yang kemudian menjadi pembicara utama sebagian besar dialognya, diadili dan dieksekusi. Plato sendiri tampaknya dalam bahaya; bersama dengan teman-teman Socrates lainnya dia meninggalkan Athena.

Apa Tujuan dari artikel ini?

Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan mengapa filsafat pendidikan Platon merupakan dasar yang kokoh untuk memerangi korupsi dan Kejahatan di abad kedua puluh satu meskipun faktanya telah dikemukakan lebih dari dua ribu tahun yang lalu. Metode penelitian sejarah pendidikan digunakan dalam penelitian ini yang menyoroti aspek-aspek kunci berikut dari filsafat pendidikan Plato: universalitas bentuk atau kebajikan, perumpamaan gua dan metode Socrates. Sebuah contoh hipotetis yang menjelaskan penerapan pemikiran pendidikan Plato di ruang kelas disediakan. Judul Artikel ini memberikan permainan kata yang menyindir karena bentuknya selalu valid secara universal, dan meniadakannya selalu berpotensi memicu hasil yang tidak diinginkan karena sifat korup dari tindakan tersebut.

Plato bukan hanya tokoh kunci dalam sejarah filsafat Kejahatan; fokus Artikel ini juga memungkinkan kita untuk menilai kembali filsafatnya terhadap kejahatan dan korupsi.

Mengapa Filsafat etika dianggap penting?

Friedrich Nietzsche, seorang siswa yang tekun khususnya Aristoteles, dianggap sebagai salah satu filsuf etika yang terkemuka. Karena manajemen adalah filsafat dalam tindakan dan setiap teori manajemen memiliki latar belakang filsafat, penting untuk menilai Nietzsche yang telah sangat mempengaruhi era modern dengan pernyataannya bahwa kode moral seperti kode etik dalam bisnis misalnya, hanyalah interpretasi realitas yang kami sekarang menyetujui. Ini tidak berarti bahwa hal-hal akan tetap konstan di masa depan. Akibatnya, terutama manajer ketika mempertimbangkan etika bisnis perlu bertanya pada diri sendiri pemimpin seperti apa yang mereka inginkan dalam organisasi mereka? Apa yang pada dasarnya mereka terima sebagai kebenaran tentang umat manusia? Mengapa dan memang bagaimana mereka harus memimpin melalui kompas moral yang kuat di dunia global di mana tatanan moral terkikis setiap hari oleh korupsi antara lain? Bagaimana mereka mencari yang terbaik dari karyawan mereka untuk kepentingan semua pemangku kepentingan dan mempertimbangkan manusia, planet dan keuntungan dengan pola pikir yang meningkatkan prospek keberlanjutan? Jika para manajer memiliki pemahaman yang lebih baik tentang filsafat, hal itu memang akan memberikan tujuan yang berguna dalam membuat mereka sangat efektif dalam apa yang mereka lakukan. Makalah ini di mana pendekatan yang diambil adalah historis-analitis sehingga berusaha untuk mengevaluasi potensi kontribusi besar Nietzsche bisa membuat di bidang etika bisnis dan juga berusaha untuk membuat karyanya lebih dikenal sarjana manajemen sehingga memberdayakan mereka untuk 'melakukan hal-hal yang benar’

Kembali ke poin atau main topic kita. Yaitu menghindari Korupsi dan Kejahatan menurut Plato.

Bagaimana Plato mengemukakan Filsafat nya mengenai Korupsi dan Kejahatan?

Meskipun korupsi telah dilaporkan secara luas dan mudah dikenali, sayangnya seringkali setelah kejadian tersebut, sifat dan penyebabnya biasanya tidak dipahami dengan baik dan sebagian besar tetap tidak jelas secara konseptual. Kurangnya kejelasan konseptual tentang sifat korupsi membantu melanggengkan pemerintahannya. Untuk memberikan pemahaman konseptual dan etis yang lebih baik tentang korupsi. Plato telah mengembangkan model filsafat yang berupaya mengidentifikasi, menjelaskan, dan mengevaluasi secara etis korupsi dengan terlebih dahulu mengidentifikasi dan mendefinisikan ciri-cirinya. Untuk itu, makalah ini akan memberikan penjelasan filsafat korupsi kontemporer1 dengan menentukan, melalui analisis Mitos Gyges di Republik Plato, fitur penting yang menjadi ciri korporasi dan jenis korupsi lainnya. Analisisnya akan mengadopsi pendekatan filsafat terapan, pendekatan yang akan mencoba mengungkap signifikansi dan relevansi Mitos Gyges karya Plato untuk pemahaman filsafat terapan tentang korupsi kontemporer.

Apa saja ciri-ciri Korupsi?

Lima fitur penting yang muncul dari diskusi tentang Mitos Gyges oleh Glaucon di filsafat Platon, yang tampak setidaknya di awal untuk mencirikan korupsi adalah kepemilikan kekuasaan, disposisi untuk menjalankan kekuasaan itu, kesempatan untuk menjalankan kekuasaan itu, tembus pandang atau penyembunyian, dan keuntungan tentang diri sendiri.

* Sedikit tentang mendefinisikan kekuasaan sebagai kepemilikan kemampuan atau kapasitas untuk bertindak dengan cara yang mampu membawa hasil tertentu yang diinginkan.
* Disposisi untuk menjalankan kekuasaan itu, sebagai pemilikan pra-disposisi, pro-sikap, atau kemauan untuk dengan sengaja menjalankan kekuasaan itu. Peluang, sebagai kesempatan, baik yang diberikan kepada diri sendiri atau direkayasa oleh diri sendiri, untuk terlibat dalam beberapa aktivitas yang mana seseorang memiliki kekuatan dan kecenderungan untuk terlibat di dalamnya.
* Ketidaktampakan atau penyembunyian, sebagai kemampuan atau kualitas yang dimiliki agen untuk menjaga motif dan identitas pelaku tindakannya tidak terlihat, tersembunyi atau tersembunyi dari pandangan orang lain. Dalam beberapa keadaan khusus, kondisi tembus pandang dapat diarahkan sendiri. Diarahkan, yaitu terhadap agen itu sendiri. Dalam keadaan khusus ini, marilah kita menyebutnya sebagai keadaan menipu diri sendiri, agen korup melalui rasionalisasi yang muluk-muluk atau melalui ketidaktahuan, menipu diri sendiri dengan berpikir bahwa tindakannya atau motifnya atau keduanya, tidak korup. Selain itu, tindakan atau motifnya yang terlibat dalam kegiatan korupsi tersebut sesuai secara etis.

Apa saja contoh “konflik kepentingan” yang akan masuk dalam kategori korupsi ini?

* Keuntungan yang berkaitan dengan diri sendiri adalah setiap keuntungan, tidak harus dalam bentuk finansial, yang diperoleh agen secara pribadi atau kelompok di mana dia menjadi anggota, sebagai akibat dari tindakannya atau kelompok tersebut. Berkenaan dengan kondisi ketidaktampakan, sementara tindakan itu sendiri mungkin tidak dan tidak perlu tidak terlihat, karena dalam banyak kasus mereka akan terlihat setidaknya sehubungan dengan efek dan konsekuensinya, identitas agensi mereka tidak akan terlihat. Atau setidaknya niat agen koruptor adalah untuk menjaga identitas agen dari aktivitas korupsinya tidak terlihat. Sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut, bahwa ciri-ciri khas korupsi ini, biasanya jika tidak selalu, hadir dan menyertai tindakan korupsi. Karena tanpa kekuasaan, dipahami sebagai kemampuan untuk bertindak dengan cara yang mampu membawa hasil tertentu yang diinginkan, seseorang tidak dapat melakukan tindakan korupsi. Tanpa disposisi untuk menggunakan kekuasaan itu dengan sukarela, kepemilikan kekuasaan untuk melakukan kegiatan korupsi tidak dapat dilakukan. Demikian pula, melalui kurangnya kesempatan seseorang tidak dapat terlibat dalam kegiatan korupsi bahkan ketika seseorang memiliki kekuatan dan kecenderungan untuk bertindak korup.

* Ketidaktampakan tampaknya juga menjadi ciri khas korupsi yang biasanya, jika tidak selalu, hadir dalam kegiatan korupsi. Gaib tampaknya setidaknya diinginkan secara instrumental, karena tanpa tembus pandang seseorang mungkin tidak dapat menghindari deteksi sehingga lolos dari kemungkinan ketidaksetujuan sosial dan pembalasan hukuman dari orang lain atau Negara. Bahkan untuk orang seperti Gyges, menyembunyikan identitas agen dari tindakan tidak bermoralnya, jangan sampai dia menimbulkan ketidaksetujuan sosial yang pada akhirnya dapat merusak kekuatannya untuk memerintah dan mengundang pembalasan dari orang-orang yang dia rugikan melalui perilakunya yang tidak etis, akan lebih bijaksana. Seperti orang Glaucon yang sangat tidak adil, orang yang sangat korup adalah orang yang mempertahankan penampilan luar dari kejujuran, keadilan dan moralitas, sementara melakukan perbuatan korupnya secara rahasia.

Yang di maksud dengan “diinginkan secara instrumental” adalah jenis kehati-hatian praktis yang dikaitkan dengan agen rasional instrumental yang berniat untuk bertindak korup dalam lingkungan di mana korupsi adalah ilegal atau jika tidak ilegal, setidaknya secara umum dianggap tidak etis. Dalam lingkungan seperti itu akan menjadi persyaratan yang diinginkan dari instrumental.

Agen rasional menyatakan bahwa agen yang berniat untuk terlibat dalam kegiatan korupsi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga agen dari tindakan korupnya tidak terlihat atau disembunyikan. Untuk tidak melakukannya, bisa membuktikan mengalahkan diri sendiri dan karena itu instrumental irasional. Pra-anggapan yang digarisbawahi dalam argumen adalah bahwa agen yang dibahas di seluruh artikel ini adalah agen rasional instrumental.

Keuntungan yang berkaitan dengan diri sendiri tidak perlu hanya menjadi keuntungan yang diarahkan sendiri yang diperoleh agen korup itu sendiri. Jadi keuntungan yang dirasakan dari kegiatan korup beberapa rekan Nixon dalam urusan Watergate adalah untuk kepentingan diri sendiri, dalam arti menguntungkan Partai Republik di mana mereka menjadi anggota, tetapi tidak mengarahkan diri sendiri dalam arti menguntungkan atau menguntungkan. dimaksudkan untuk menguntungkan rekan-rekan mereka secara pribadi.

Kecuali tentu saja agen korup itu mencari eksposur. Dengan berharap bahwa perbuatan korupnya akan ditemukan dan terungkap, agen mungkin mencari penebusan atas perbuatan korupnya melalui pengungkapan dan hukuman berikutnya. Di bawah keadaan psikologis ini, tidak adanya penyembunyian agen rasional instrumental untuk agen korupnya tidak merugikan diri sendiri sebagai tujuannya.

Dengan cara ini dia memaksimalkan keuntungannya sendiri, yang dapat diperolehnya secara pribadi atau kelompok di mana dia berada atau menyebabkan dia berkomitmen, dengan sedikit atau tanpa biaya instrumental untuk dirinya sendiri, kelompoknya atau tujuannya. Setidak-tidaknya dalam hal menghindari ketidaksetujuan sosial dan/atau pembalasan hukuman dari orang lain atau negara. Ketidaktampakan, oleh karena itu, tampaknya menjadi ciri khas korupsi, setidaknya untuk agen rasional instrumental. Karena akan merugikan diri sendiri jika agen tersebut terlibat dalam kegiatan korupsi secara terbuka dan transparan karena hal itu akan meminimalkan, bukan memaksimalkan cara mereka untuk mencapai tujuan korup mereka dengan sedikit atau tanpa biaya etis atau hukum untuk diri mereka sendiri.

Jika semua ciri di atas merupakan ciri-ciri biasa yang biasanya menyertai kasus-kasus tipikal korupsi, namun demikian, ciri-ciri tersebut tidak cukup untuk mencirikan korupsi. Hal ini tidak cukup karena jika mereka (pencuri rumah atau perampok bank profesional) akan dianggap korup. Namun, meski tidak bermoral, tindakan maling rumah dan perampok bank tidak biasa kita sebut sebagai korupsi.

Kondisi yang hilang adalah hubungan kepercayaan yang sudah terbentuk sebelumnya secara sosial antara orang atau kelompok yang korup dan orang atau orang-orang atau kelompok yang dirugikan dalam beberapa cara oleh tindakan orang yang korup atau kelompok yang korup. Alasan mengapa pencuri rumah atau perampok bank tidak dianggap korupsi adalah karena tidak adanya hubungan kepercayaan sebelumnya antara pencuri dan perampok bank di satu sisi, dan mereka yang dirugikan oleh tindakan mereka di sisi lain; yaitu, pemilik rumah tangga, bank dan pelanggan mereka. Sebaliknya, kasus tipikal korupsi dan penipuan sub-spesiesnya, melibatkan pelanggaran tambahan terhadap hubungan kepercayaan iduciary yang telah dibangun secara sosial antara agen korup dan korbannya, yaitu mereka yang dirugikan oleh tindakan agen korup. Sejauh peran seorang Raja, setidaknya pada prinsipnya jika tidak selalu dalam praktik, adalah untuk memberikan keadilan yang sama kepada semua rakyatnya, maka Gyges menyalahgunakan peran itu dengan menggunakan ketidaktampakan yang ditawarkan kepadanya oleh cincin ajaib untuk bertindak tidak adil terhadap rakyatnya. Dengan melakukan itu, Gyges menyalahgunakan kewajiban kepercayaan yang dia miliki kepada rakyatnya dalam perannya sebagai Raja. Dia melakukannya, setidaknya di bawah teori kontrak sosial yang menganggap bahwa otoritas yang sah hanya dapat diberikan kepada jabatan yang diduduki oleh seorang Raja atau penguasa lainnya, atas dasar persetujuan bebas dan tidak terbatas dari rakyatnya atau warga negaranya.

Plato juga membuat berbagai argumen lain: kejahatan adalah produk dari pendidikan yang salah, beratnya hukuman harus ditentukan oleh tingkat kesalahan, penjahat adalah individu yang sakit yang harus disembuhkan, dan jika mereka tidak dapat disembuhkan, mereka harus disembuhkan. dihilangkan.

Bentuk hukuman paling awal adalah balas dendam pribadi, di mana korban atau kerabat korban membalas luka dan masyarakat tidak ikut campur. Masalahnya adalah bahwa balas dendam pribadi sering meningkat menjadi pertumpahan darah yang dapat berlanjut selama bertahun-tahun sampai satu atau keluarga lainnya benar-benar musnah. Hilangnya nyawa dan harta benda menjadi begitu besar sehingga masyarakat perlahan-lahan mulai memberlakukan pengadilan dan hukuman resmi pada pelanggar untuk membatasi pembalasan pribadi.

Selama berabad-abad, cobaan dan hukuman komunitas ini sebagian besar dilakukan dalam konteks agama. Tindakan kriminal dikatakan sebagai penghinaan terhadap para dewa, yang mungkin mengekspresikan kemarahan mereka melalui wabah penyakit, gempa bumi, atau kehancuran lainnya. Hukuman yang sebanding dengan kesalahan dikatakan mengurangi kemarahan para dewa. Misalnya, lex talionis ("mata ganti mata dan gigi ganti gigi"), seperti yang ditemukan dalam Alkitab, menetapkan korespondensi antara kejahatan dan hukuman. Yang dimaksudkan sebagai "tidak lebih dari mata ganti mata" itu juga secara signifikan membatasi ekses balas dendam pribadi dalam upaya untuk mengurangi konsekuensi dari pertumpahan darah.

Sementara pendekatan agama dan spiritual terhadap kejahatan dan hukuman mendominasi pemikiran awal, pendekatan naturalistik juga kembali ke zaman kuno. Misalnya, Plato (429- 347 SM) berpendapat bahwa dasar hukum adalah moralitas sosial yang berlaku daripada hukum para dewa. Dengan demikian, setiap tindakan yang bertentangan dengan moralitas itu merupakan kejahatan. Dalam bukunya Republic and Laws, ia menggambarkan empat jenis pelanggaran:
(1) terhadap agama (pencurian di dalam kuil, ketidaksopanan, atau ketidakhormatan);
(2) melawan negara (pengkhianatan);
(3) terhadap orang (keracunan, penggunaan obat-obatan, ilmu sihir, ilmu sihir, penderitaan); dan
(4) terhadap kepemilikan pribadi (membunuh seorang pencuri yang tertangkap mencuri di malam hari tidak dihukum).

Plato juga membuat berbagai argumen lain: kejahatan adalah produk dari pendidikan yang salah, beratnya hukuman harus ditentukan oleh tingkat kesalahan, penjahat adalah individu yang sakit yang harus disembuhkan, dan jika mereka tidak dapat disembuhkan, mereka harus disembuhkan. dihilangkan.

Kemudian sedikit tambahan dari pandangan Aristoteles yang berkaitan dengan Filsafat Plato.

Dalam pandangan Aristoteles (384-322 SM), manusia adalah sintesis dari tubuh dan jiwa, diberkahi dengan kecerdasan, emosi, dan keinginan. Dalam bukunya Nicomachean Ethics, Aristoteles mendefinisikan kejahatan sebagai tindakan kehendak bebas, dirangsang oleh keinginan. Dengan demikian ia berpendapat bahwa anak-anak, idiot, orang sakit jiwa, dan individu dalam keadaan ekstasi tidak boleh dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kriminal.

Menurut Aristoteles, tanggapan masyarakat terhadap kejahatan bisa bersifat preventif atau represif. Tanggapan preventif dapat berupa:
(1) eugenik (beberapa anak harus diasuh dan dididik sementara yang lain harus ditinggalkan dan dibiarkan mati karena kelainan bentuk);
(2) demografis (jumlah kelahiran harus dibatasi, dan kehamilan yang tidak perlu harus dihentikan); dan
(3) pencegah (hukuman harus dirancang untuk mengintimidasi pelaku dan membuat jera penonton). Respons represif awalnya terbatas pada memungkinkan balas dendam pribadi, tetapi kemudian diperluas untuk mencakup tindakan seperti pembuangan dan menyerahkan pelaku kepada keluarga korban.

Roma adalah sumber pengaruh hukum paling kuat di dunia. Dua Belas Tabel dianggap sebagai dasar dari semua hukum Romawi, publik dan privat, dan diperkirakan diumumkan sekitar tahun 450 SM. Tabelnya adalah hukum sekuler, jelas berbeda dari aturan agama atau moral, dan mencakup sekitar empat puluh klausa.

Platon berurusan dengan keduanya di Crito, di mana Socrates berpendapat hukum harus dipatuhi karena pemerintah yang memberlakukannya sah dan mereka harus ditentang hanya dalam saluran yang tepat. Melawan hukum berarti menolak penilaian seluruh komunitas dan menempatkan gagasan keadilan sendiri di atas gagasan seluruh polis. Dari Crito kita belajar Socrates akan mengikuti hukum yang tidak adil dengan sukarela dan menerima hukuman yang diputuskan oleh komunitas meskipun dia tidak setuju dengannya. Tidak ada gema Thoreau di sini. Lihat Plato, Crito, terjemahan. CDC. Reeve, dalam Klasik Teori Moral dan Politik, ed. Michael C.

Bagaimana Plato menilai hukuman dari negara untuk para pelaku Kejahatan dan Korupsi?

Sementara Platon tampaknya percaya pada standar keadilan eksternal untuk hukum negara, dia tidak membenarkan tindakan Antigone dalam melawan aturan negara dengan alasan hukum itu tidak adil. Hubungan antara hukum dan keadilan umumnya diasumsikan. Plato secara langsung menghubungkan penderitaan orang yang dihukum dengan hukuman yang diberlakukan oleh negara. Lihat: “Apakah Anda setuju bahwa tidak ada perbedaan antara seorang penjahat yang membayar hukuman atas kejahatannya dan dihukum secara adil untuk mereka?” (Plato, Gorgias, 476a).

Keberadaan hukum yang tidak adil yang mengarah pada hukuman yang tidak adil tampaknya tidak akan berpengaruh terutama pada teori pendidikan moral yang dikemukakan Plato. Karena pelaku selalu dapat menolak keputusan hukum dan menolak untuk mengatur kembali jiwanya sesuai dengan perintahnya, orang yang tidak bersalah menghadapi hukuman di bawah hukum yang tidak adil dapat secara internal menolak pendidikan moral hukuman. Namun demikian, bagi Socrates, masuk akal untuk mengatakan hukum yang disebarkan oleh negara pada umumnya adil dan membuat argumennya berdasarkan asumsi itu.

Ini memisahkannya segera dari para teoretikus utilitarian yang eksplisit, yang sering mendukung hukuman yang tidak terkait dengan konsep teleologi atau bahkan tanggung jawab. Ahli rehabilitasi yang menyukai hukuman tidak terbatas (yaitu, sampai pelaku sembuh) tidak melihat pelaku sebagai makhluk rasional yang mampu memilih yang baik dan yang jahat di luar lingkungannya, dan ahli teori pencegahan melihat pelaku terutama sebagai proxy untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Lihat C.S. Lewis, “The Humanitarian Theory of Punishment,” Issues in Religion and Psychotherapy 13, no. 1 (1987). Hukuman ignated adalah adil.

Kita juga bisa salah mengira diskusi Plato tentang dirinya sendiri sistem peradilan menjadi pengesahan teori retributif. Dia menyebutkan menjelang akhir diskusi di atas bahwa “Kita harus tunduk pada cambukan, jika itu yang dibenarkan oleh kejahatan, atau ke penjara, jika itu yang pantas kita terima. Jika kita didenda, kita harus membayar; jika kita mendapatkan pengasingan, kita harus pergi; jika hukumannya adalah kematian, kita harus membiarkan diri kita dieksekusi.”

Pernyataan ini, yang tampaknya mengasumsikan bahwa hukuman keras seperti itu adalah apa yang pantas diterima, bisa tampak seperti pengesahan teori retributif. Namun, Platon tidak pernah mengklaim resep moral negara-kota Yunani adalah normatif. Selain itu, kita tidak boleh salah mengartikan kerasnya hukuman yang sama untuk motif yang sama.

Argumen Plato tentang hukuman dalam dialog ini dapat disebut sebagai teori pendidikan moral. Dalam kata-kata Jean Hampton, teori pendidikan moral menyatakan bahwa "Hukuman pada kesempatan yang salah bukan karena rasa sakit pantas untuk disakiti, tetapi karena kejahatan layak untuk dikoreksi."

Agar pembenaran hukuman Socrates berhasil, pihak kunci yang harus menerima hukuman sebagai orang yang adil adalah pelakunya. Ini tersirat dalam argumen Platon — khususnya dalam analogi perawatan medis tubuh.

Sama seperti pasien harus menerima legitimasi dan wewenang dokter untuk menerima pengobatan bagi tubuhnya, penjahat harus menerima legitimasi dan wewenang negara untuk menghukumnya agar dia mendapat perawatan jiwanya.

Kita tidak perlu membayangkan penjahat yang tetap di pemberontak. Dalam kasus lain yaitu lebih langsung terlibat dalam proyek ini, tentu saja. Definisi pertama yang dia kritik adalah berbuat baik kepada teman Anda dan kejahatan kepada musuh Anda, yang bermasalah karena
(1) seseorang bisa salah tentang siapa mereka (2) menyakiti seseorang membuatnya lebih adil, yang seharusnya tidak bisa dilakukan oleh orang yang adil. Tampaknya ada kontradiksi antara argumen kedua di sini dan argumen yang dibuat di Gorgias.

Sangat mungkin ada kasus dimana di maksudkan bahwa yang adil tidak boleh mengambil keadilan ke tangan mereka sendiri (tanpa agen negara), analog dengan apa yang Kristus maksudkan dalam Khotbah di Bukit, sementara di Gorgias dia mengacu konteks tertentu dari hukuman negara yang dibenarkan. Lihat Plato, Republik, terjemahan. CDC. Reeve, dalam Klasik Teori Moral dan Politik, ed. Michael C.

Teori hukuman Platon kemudian, seperti yang diungkapkan dalam The Laws, tampaknya didasarkan pada gagasan bahwa hukuman yang keras baik untuk jiwa. Seperti di Gorgias, dorongan utama dari bagian dialog itu adalah bahwa hukuman itu baik untuk jiwa dan itu dibenarkan karena alasan ini. Bagaimana hukuman yang lebih keras (yang biasanya dikaitkan dengan teori pembalasan) baik untuk jiwa sebagian besar tidak diperdebatkan. Lihat Nicholas R. Baima, Ensiklopedia Internet Filsafat, “Plato: Hukum,”

Ada perselisihan apakah argumen Plato masuk ke ranah teori pendidikan moral. Lihat M.M. McKenzie, Plato tentang Hukuman, sebagaimana dikutip oleh Jean Hampton, “The Moral Education Theory of Punishment,” Philosophy and Public Affairs 13, no. 3 (1984).

Marteni menggambarkan ini sebagai masalah struktural untuk teori rehabilitasi tertulis besar.
Singa melawan negara meskipun ada hukuman. Masalah residivisme yang abadi membuktikan hal itu. Jika kita ingin “jenis keuntungan yang [penjahat] terima jika hukumannya adil adalah bahwa pikirannya menjadi lebih baik,” maka kita harus yakin bahwa penjahat itu mengakui hukuman itu sebagai adil dan siap untuk pikirannya menjadi lebih baik.

Kesimpulannya adalah bagaimana pencegahan korupsi dan kejahatan menurut Plato?

Untuk memerangi korupsi, Plato menyarankan para penguasa akan hidup sederhana dan komunal. Bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat pada saat itu, disarankan bahwa gender tidak boleh menjadi faktor dalam memutuskan siapa yang harus memerintah, sehingga perempuan maupun laki-laki dapat memerintah. Diusulkan Wali harus kawin dan bereproduksi, dan anak-anak akan dibesarkan secara komunal daripada oleh orang tua kandung mereka. Orang tua kandung anak-anak itu tidak akan pernah diketahui oleh mereka, sehingga tidak ada Wali yang lebih memilih keturunannya sendiri daripada kebaikan bersama. Anak-anak dari kelas wali akan diuji, dan hanya yang paling bijak dan berbudi luhur yang akan menjadi penguasa. Jadi Cikal bakal kejahatan tidak lah berkembang dan bertumbuh. Begitu juga dengan Korupsi.

Sekian Artikel pembahasan mengenai Pencegahan Korupsi dan Kejahatan menurut Paideia atau Model Plato.

Daftar Pustaka

https://www.encyclopedia.com/law/legal-and-political-magazines/criminology-intellectual-history
https://www.jstor.org/ stable/pdf/2265412.pdf?ab_segments=0%2Fbasic_SYC-4631%2Ftest.
https://scholararchive.byu.edu/irp/vol13/iss1/11
https:// www.iep.utm.edu/pla-laws/.
https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/51629794/35-44_spence-libre.pdf?1486188241=&response-content-disposition=attachment%3B+filename%3DPlatos_Ring_of_Corruption.pdf&Expires=1667239415&Signature=MazxghtkFzUYbReJHqOHyLLY46A86KkV0hHe~Cxo9KX7nsvc3m99TIa0vCifrxw2qMWlpgyrGF8Fy1ZAIwYW0oYxDETv4FRAIPPkx5iI9e1tWIYw05MEiFSUwoH9Ex8z9qIzoDRZP8YfNakIEKS9PPxydd68gDrkAZgWZWOy1cSaa94bFP~cW55v7cH22mplmrnYEXnu-W3gPLR-DLBR9CV6XsqBgUxm-uilvbdBpVMvfI5ESpnO2egwzOlzbMzmKghH2PbmGHAdHIPsIiXeUwVcsfQ505oiuV3TnF1ebFUlVGtGsGo6UF9-v9pJ9uc74gC84rMA7-3AcvrnUqUNAQ__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA
https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/09718923.2014.11893354

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun