"Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola BUMDes di seluruh Indonesia untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan usahanya. Penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, agar tercipta rasa percaya dan dukungan dari semua pihak"tutupnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan BUMDes Tanah Merah dapat dikelola dengan baik dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Dasar Hukum:Â
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Catatan Penting:
- Rangkap jabatan perangkat desa dilarang oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!