Mohon tunggu...
LKPIndonesia
LKPIndonesia Mohon Tunggu... Human Resources - Peneliti

LKPI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Mau Dibawa Kemana BUMDes Tanah Merah ini?

7 Juli 2024   19:16 Diperbarui: 7 Juli 2024   20:01 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Kompas.com)

"Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola BUMDes di seluruh Indonesia untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan usahanya. Penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, agar tercipta rasa percaya dan dukungan dari semua pihak"tutupnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan BUMDes Tanah Merah dapat dikelola dengan baik dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Dasar Hukum: 

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Catatan Penting:

  • Rangkap jabatan perangkat desa dilarang oleh beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Sanksi bagi perangkat desa yang merangkap jabatan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian definitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun