Tindakan pejabat yang melakukan penggelapan termasuk dalam ranah hukum pidana. Berdasarkan pasal-pasal di atas, pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan bagi mereka yang bukan menjalankan jabatan umum dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 374 KUHP, atau dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta berdasarkan Pasal 488 UU 1/2023. Sedangkan bagi pelaku penggelapan yang merupakan pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum, berpotensi dipidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP.
Kemudian, bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum yang melakukan penggelapan uang/surat berharga, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU 20/2021. Sedangkan dalam Pasal 10 huruf a UU 20/2021, jika penggelapan berkaitan dengan barang, akta, surat, atau daftar tertentu, maka pelaku bisa dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun dan pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp350 juta.
Dampak Dugaan Rangkap Jabatan dan Ketidakjelasan Pengelolaan Uang
Dugaan rangkap jabatan dan ketidakjelasan pengelolaan uang di BUMDes Tanah Merah dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain:
Pertama, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes. Jika masyarakat tidak percaya dengan pengelolaan BUMDes, mereka tidak akan mau berpartisipasi dalam kegiatan BUMDes. Hal ini dapat menghambat perkembangan BUMDes dan menghambat upaya peningkatan ekonomi desa.
Kedua, memperburuk kinerja BUMDes. Rangkap jabatan dapat membuat pengurus BUMDes tidak fokus dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat menyebabkan BUMDes tidak mencapai target yang telah ditetapkan dan mengalami kerugian.
Ketiga, menimbulkan konflik di desa. Ketidakjelasan pengelolaan uang BUMDes dapat menimbulkan kecemburuan dan perselisihan di antara masyarakat desa. Hal ini dapat mengganggu kondusifitas desa dan menghambat pembangunan desa.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LKpIndonesia Andre Vetronius, menyatakan bahwa hal itu harus  segera ditindaklanjuti. Mau Dibawa kemana BUMDes Tanah Merah ini?.  Tentunya hal ini harus dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan.
"Hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius. Jika terbukti benar, harus diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Andre
Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan beberapa langkah;
- Memberikan somasi , melakukan investigasi terkait perangkat desa yang merangkap jabatan dan ketidakjelasan pengelolaan uang. Somasi ini harus dilakukan, kalau perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh, independen dan objektif. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
- Menindak tegas para pelaku rangkap jabatan dan penyelewengan dana. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memperkuat tata kelola BUMDes. Perlu dibuat aturan yang jelas dan transparan tentang pengelolaan BUMDes. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan BUMDes. Masyarakat harus diberi akses untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan BUMDes. Mereka juga harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan sarannya tentang BUMDes.
Andre juga menambahkan , tentunya masyarakat desa Tanah Merah berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Mereka menginginkan BUMDes dikelola dengan baik dan profesional, demi kemajuan dan kesejahteraan desa.