Mohon tunggu...
Siti Uswatun Hasanah
Siti Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Pancasila

3 Desember 2024   23:13 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:18 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2 Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila 

a) persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia 

Hak dan kewajiban yang dimiliki rakyat Indonesia sama dan sejajar. Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi dan sosial.

b) keseimbangan antara hak dan kewajiban 

Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa warga negara dalam menerima hak yang dimilikinya namun juga harus di seimbangkan dengan kewajiban yang dimiliki.

c) pelaksanaan kebebasan yang bertanggung secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain. Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab 

d) mewujudkan rasa keadilan sosial 

Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negara nya. 

e) pengambilan keputusan dengan musyawarah 

Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah. Dalam pengambilan keputusan ini mengilhami rasa keadilan bagi semua. Dimana tidak hanya mementingkan kaum mayoritas saja, namun dapat juga memperhatikan kaum minoritas.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun