Mohon tunggu...
Siti Uswatun Hasanah
Siti Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Pancasila

3 Desember 2024   23:13 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:18 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Demokrasi Pancasila 

1. Pengertian Demokrasi Pancasila 

      Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani "demos " yang berarti rakyat dan "kratos/screin" yang berarti pemerintahan. Khususnya di Athena, kata demos biasanya merujuk pada seluruh rakyat tetapi kadangkala juga berarti orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin, kata rakyat miskin pada mulanya kadangkala di gunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan.

Dari pengertian mengenai demokrasi tersebut dapat ditarik bahwa substansi demokrasi itu sendiri merupakan kekuasaan yudikatif ekskutif dan legislatif berasal dari rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Substansi tersebut membentuk struktur dalam demokrasi, yakni adanya infrastruktur dan suprastruktur yang menghasilkan keputusan dan kapabilitas.

Demokrasi merupakan pemusatan kekuasaan di tangan rakyat. Menurut cholisin demokrasi di Indonesia memegang prinsip Teo demokratis dimana segala keputusan dan kebijakan di atur sepenuhnya untuk kepentingan rakyat namun tidak melanggar peraturan tuhan. Inilah perbedaan mendasar dari demokrasi yang khas di Indonesia dibandingkan dengan demokrasi di negara lainnya. Prinsip Teo demokratis merupakan hasil demokrasi yang mendasarkan Pancasila terutama sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan adanya demokrasi ini, maka diharapkan akan terwujud pemerintah yang kuat mengingat karena pemerintahan ini di ciptakan oleh rakyat itu sendiri. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang diciptakan dalam bentuk otoriter yang mampu mengarahkan kehendaknya kepada rakyat, namun pemerintahan yang kuat yang di dukung sepenuhnya oleh rakyat dan tidak di tumpangi oleh kebutuhan pihak lain.

 Menurut Georg sorensen menyatakan ada beberapa ciri pemerintahan yang kuat yakni:

1) memiliki birokrasi yang efisien dan tidak korup 

2) memiliki birokrasi yang berkemauan dan mampu memberikan prioritas pada pembangunan ekonomi 

3) memiliki kebijakan yang di rancang dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan 

Menurut ke tiga ciri yang di utarakan sorensen, Indonesia belum terlihat memiliki ketiganya. Padahal negara kita merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Demokrasi sendiri bukanlah sesuatu yang baru bagi Indonesia. Demokrasi sudah tumbuh sejak abad ke 14 sampai 16 pada kekuasaan raja Minangkabau. Dimana saat itu demokrasi lebih di kenal dengan kedaulatan rakyat.

Demokrasi muncul bukan secara tiba-tiba, melainkan dengan suatu proses yang panjang. Dalam proses tersebut terdapat faktor pendukung yang mendukung tumbuhnya demokrasi. Faktor yang mendukung tumbuhnya demokrasi di negara Indonesia antara lain:

1) pendidikan politik/pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk sikap demokratis di kalangan warga negara, sebagai basis sumber daya politik.

2) ormas dan parpol untuk mensosialisasikan demokrasi di kalangan masyarakat dan mengawasi jalannya demokrasi 

3) pemilu yang luber dan jurdil, merupakan hasil untuk rakyat dari demokrasi yang juga merupakan awal lahirnya keputusan ideal bagi seluruh rakyat Indonesia 

4) perwakilan politik/DPR, MPR secara tidak langsung merupakan ujung tombak yang di lakukan oleh rakyat guna mengaspirasikan pendapat mereka.

5) Pemerintah yang bertanggung jawab 

6) sistem peradilan yang independen 

7) pers dan media massa yang independen 

Pendidikan politik sangat mendukung terciptanya demokrasi karena dari pendidikan politik seseorang mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan demokrasi dan dapat melakukannya. Pendidikan politik bisa di sebut juga dengan sarana sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang demokrasi.

Pemerintah yang bertanggung jawab dalam negara demokrasi ialah dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan untuk bersama, pemerintah harus menimbang untung atu ruginya. Apakah keputusan tersebut lebih banyak merugikan bagi masyarakat atau lebih banyak menguntungkan bagi masyarakat. Kerugian yang di hasilkan dari suatu keputusan atau kebijakan harus dapat di tanggung oleh masyarakat dan dapat di pertanggung jawabkan di depan masyarakat secara luas. Sistem peradilan merupakan salah satu hasil yang dapat di lihat dalam pemerintahan demokrasi. Dalam pelaksanaannya sistem peradilan harus dapat tajam tanpa memandang bulu bagi siapapun yang salah. Selama ini di Indonesia sistem peradilan sangat tajam bagi masyarakat di bawah dan tumpul bagi masyarakat di atas. Sistem peradilan yang seperti ini merupakan sistem peradilan yang kurang adil dan dapat merugikan masyarakat. Padahal negara demokrasi salah satu tujuannya harus dapat menyejahterakan masyarakatnya. Sistem peradilan yang di harapkan ialah sistem peradilan independen dimana sistem ini bebas dari segala bentuk tekanan dan dapat bersifat adil bagi semua masyarakat indonesia.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana di nyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat indonesia secara umum.

2 Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila 

a) persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia 

Hak dan kewajiban yang dimiliki rakyat Indonesia sama dan sejajar. Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi dan sosial.

b) keseimbangan antara hak dan kewajiban 

Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa warga negara dalam menerima hak yang dimilikinya namun juga harus di seimbangkan dengan kewajiban yang dimiliki.

c) pelaksanaan kebebasan yang bertanggung secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain. Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab 

d) mewujudkan rasa keadilan sosial 

Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negara nya. 

e) pengambilan keputusan dengan musyawarah 

Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah. Dalam pengambilan keputusan ini mengilhami rasa keadilan bagi semua. Dimana tidak hanya mementingkan kaum mayoritas saja, namun dapat juga memperhatikan kaum minoritas.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia 

Konsep demokrasi Pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah, mufakat, tolong-menolong dan istilah-istilah lainnya yang berkaitan dengan itu. Tujuannya memberikan pendasaran empiris sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing berasal dari barat dan di paksakan dari realitas kehidupan hidup bangsa.

Masyarakat asli  yang di maksudkan disini adalah bentuk kehidupan masyarakat yang sudah berlangsung di pulau-pulau nusantara sejak berabad-abad yang lalu yang tersusun dari satuan-satuan kehidupan yang terkecil yang berbeda-beda seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, pekon di Lampung, atau subak di Bali. Masyarakat asli ini memiliki seperangkat nilai mental moral yang bersifat homogen, struktural dan kolektif, yang semuanya memiliki sistem budaya sendiri dan berlangsung secara demokratis, yaitu demokratis secara langsung sebagaimana terdapat di negara-negara kota di Yunani kuno 25 abad yang lalu.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat di bagi kedalam lima periode :

1. Pelaksanaan demokrasi masa revolusi 1945-      1950

2. Pelaksanaan demokrasi masa orde lama 

     A. Masa demokrasi liberal 1950-1959

     B. Masa demokrasi terpimpin 1959-1965

3.  Pelaksanaan masa demokrasi masa orde                baru 1966-1998

4. Pelaksanaan demokrasi masa transisi 1998-       1999

5. Pelaksanaan demokrasi masa reformasi 1999 sampai sekarang 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun