Demokrasi muncul bukan secara tiba-tiba, melainkan dengan suatu proses yang panjang. Dalam proses tersebut terdapat faktor pendukung yang mendukung tumbuhnya demokrasi. Faktor yang mendukung tumbuhnya demokrasi di negara Indonesia antara lain:
1) pendidikan politik/pendidikan kewarganegaraan untuk membentuk sikap demokratis di kalangan warga negara, sebagai basis sumber daya politik.
2) ormas dan parpol untuk mensosialisasikan demokrasi di kalangan masyarakat dan mengawasi jalannya demokrasiÂ
3) pemilu yang luber dan jurdil, merupakan hasil untuk rakyat dari demokrasi yang juga merupakan awal lahirnya keputusan ideal bagi seluruh rakyat IndonesiaÂ
4) perwakilan politik/DPR, MPR secara tidak langsung merupakan ujung tombak yang di lakukan oleh rakyat guna mengaspirasikan pendapat mereka.
5) Pemerintah yang bertanggung jawabÂ
6) sistem peradilan yang independenÂ
7) pers dan media massa yang independenÂ
Pendidikan politik sangat mendukung terciptanya demokrasi karena dari pendidikan politik seseorang mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan demokrasi dan dapat melakukannya. Pendidikan politik bisa di sebut juga dengan sarana sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang demokrasi.
Pemerintah yang bertanggung jawab dalam negara demokrasi ialah dalam hal mengambil keputusan atau kebijakan untuk bersama, pemerintah harus menimbang untung atu ruginya. Apakah keputusan tersebut lebih banyak merugikan bagi masyarakat atau lebih banyak menguntungkan bagi masyarakat. Kerugian yang di hasilkan dari suatu keputusan atau kebijakan harus dapat di tanggung oleh masyarakat dan dapat di pertanggung jawabkan di depan masyarakat secara luas. Sistem peradilan merupakan salah satu hasil yang dapat di lihat dalam pemerintahan demokrasi. Dalam pelaksanaannya sistem peradilan harus dapat tajam tanpa memandang bulu bagi siapapun yang salah. Selama ini di Indonesia sistem peradilan sangat tajam bagi masyarakat di bawah dan tumpul bagi masyarakat di atas. Sistem peradilan yang seperti ini merupakan sistem peradilan yang kurang adil dan dapat merugikan masyarakat. Padahal negara demokrasi salah satu tujuannya harus dapat menyejahterakan masyarakatnya. Sistem peradilan yang di harapkan ialah sistem peradilan independen dimana sistem ini bebas dari segala bentuk tekanan dan dapat bersifat adil bagi semua masyarakat indonesia.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana di nyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat indonesia secara umum.