Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan

11 Desember 2024   13:58 Diperbarui: 11 Desember 2024   13:58 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam menjalankan proses PKPU tentunya para pihak harus beritikad baik untuk sama-sama dapat menyelesaikan proses PKPU ini dengan jujur. Menurut teori itikad baik, pihak kreditur mesti dimintakan tanggung jawab secara yuridis jika ada kerugian manakala kreditur melakukan tindakan tidak dengan itikad baik.9 Hofmann dan Vollmar berpandangan bahwa disamping adanya pengertian itikad baik yang subjektif, juga ada itikad baik yang bersifat objektif, oleh mereka tidak lain maksudnya adalah kepatutan (billikheid, redelijkheid). 10 Prinsip itikad baik (good faith) harus ada sejak negosiasi, pelaksanaan kontrak hingga penyelesaian sengketa. Prinsip resiprositas mensyaratkan bahwa para pihak dalam perjanjian harus melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing secara timbal balik.11 Seseorang tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, apabila ia telah berusaha dengan sekuat tenaga untuk melaksanakan kontrak dan menghindarkan diri dari segala malapetaka, tetapi tetap tidak membawa hasil apa-apa, walaupun kontrak itu telah di buat secara sah dan mengikat orang tersebut.

Jika para pihak tidak menjalankan segala sesuatu tanpa itikad baik tentunya kesepakatan tidak akan tercapai dalam hal ini PKPU. Tidak dilaksanakan itikad baik tentunya akan menimbulkan berbagai hambatan dalam proses penyelesaian utang piutang melalui proses PKPU dalam kepailitan sehingga proses melalui lembaga PKPU menjadi tidak efektif.

KESIMPULAN

Proses penyelesaian utang piutang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Permohonan PKPU adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya, dalam hal pemohon adalah debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya. Dalam hal pemohon adalah kreditor, pengadilan wajib memanggil debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang. Pada surat permohonan dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222. Namun beberapa perkara yang diajukan PKPU bukan untuk perdamaian tapi menekan debitur untuk melunasi utangnya walau beberapa diantaranya berujung pada kepailitan.

Efektivitas penyelesaian utang piutang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam kepailitan tidak berjalan secara efektif karena dalam praktiknya tidak dilaksanakan itikad baik dalam proses PKPU tentunya akan menimbulkan berbagai hambatan dalam proses penyelesaian utang piutang melalui proses PKPU dalam kepailitan sehingga proses melalui lembaga PKPU menjadi tidak efektif.

DAFTAR PUSTAKA

Adolf. H. (2007). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Refika Aditama. Bandung

Gautama. S. (2008). Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung

Nugroho, S.A. (2018). Hukum Kepailitan Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Prenadamedia Group. Jakarta

Sastrawidjaja, H. M. (2006). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PT. Alumni. Bandung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun