Mohon tunggu...
Uswatun Khasanah
Uswatun Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Semuanya Terimakasih Sudah Berkunjung Di Profil Saya

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan

11 Desember 2024   13:58 Diperbarui: 11 Desember 2024   13:58 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

b. Apabila debitor adalah persero suatu firma, pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang untuk memutuskan.

c. Apabila debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Indonesia akan tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Indonesia, maka pengadilan yang berwenang memutuskannya adalah Pengadilan Niaga yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor.

d. Apabila debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukannya hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.

Berdasar Pasal 229 Undang-Undang Kepailitan dan penundaan Pembayaran Kewajiban Utang, apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputus terlebih dahulu, wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. Seorang debitor selama penundaan kawajiban pembayaran utang, tidak kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang ia miliki. Hanya saja berdasar Pasal 240 Undang-Undang Kepailitan dan penundaan kawajiban pembayaran utang, dalam melakukan tindakan kepengurusan dan kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya harus dengan persetujuan pengurus.

Penyelesaian Utang Piutang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan

Undang-Undang Kepailitan memberikan kesempatan kepada debitor yang tidak dapat memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk meminta penundaan pembayaran (surceance van betaling atau suspension of payment) kepada pengadilan niaga. Dengan permohonan penundaan pembayaran itu terkandung maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada para kreditor konkuren. PKPU ini dapat diajukan terhadap debitor yang memiliki lebih dari satu kreditor, dan debitor tidak dapat atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Aturan kepailitan telah memberikan ruang untuk debitor yang dimohonkan pailit yang mempunyai kesempatan untuk melakukan pengajuan PKPU demi untuk menunda terjadinya kepailitan, sekaligus mengadakan restrukturisasi utang-utangnya kepada kreditorkreditornya. Atau dengan kata lain PKPU bertujuan menjaga jangan sampai seorang debitor yang karena suatu keadaan, dinyatakan pailit, sedangkan jika debitur tersebut diberikan waktu maka besar harapan ia dapat melunasi utang-utangnya. Karenanya, dengan memberi waktu dan kesempatan kepada debitor, diharapkan bahwa debitor melalui reorganisasi usahanya dan/atau restrukturisasi nutang-utangnya, dapat melanjutkan usahanya dan dengan demikian mampu membayar lunas utang-utangnya.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah prosedur hukum (atau upaya hukum) yang memberikan hak kepada setiap debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren.

Undang-undang kepailitan menyediakan dua cara agar debitur dapat terhindar dari pelaksanaan likuidasi terhadap harta kekayaannya dalam hal debitur telah atau akan berada dalam keadaan insolven. Adapun cara tersebut sebagai berikut :

a. Dengan mengajukan PKPU atau surseance van betaling atau suspension of payment, yang telah diajukan sebelum terhadap debitur diajukan permohonan pernyataan pailit. Apabila PKPU diajukan sebelum terhadap debitur diajukan permohonan pernyataan pailit, maka dengan adanya pengajuan PKPU tersebut terhadap debitur tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit. Jika sudah ada permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada waktu permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh pengadilan niaga. Adapun apabila PKPU diajukan ditengahtengah permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh pengadilan niaga, maka pemeriksaan terhadap permohonan pernyataan pailit itu harus dihentikan.

b. Mengajukan rencana perdamaian antara debitur dan para krediturnya setelah debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Perdamaian ini memang tidak dapat menghindari kepailitan, karena kepailitan sudah terjadi, tetapi apabila perdamaian tercapai, maka kepailitan debitur yang telah diputuskan oleh pengadilan itu berakhir. Dengan kata lain, dengan cara ini pula debitur dapat menghindarkan dilakukanya likuidasi terhadap harta kekayaannya, sekalipun kepailitan sudah diputuskan oleh pengadilan. Perdamaian tersebut dapat mengakhiri kepailitan debitur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun