Kedua penyebab tersebut tentu sama saja yaitu menimbulkan kerugian bagi Kreditur yang bersangkutan. Di pihak lain, Debitur akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan langkah-langkah selanjutnya terutama dalam hubungan dengan masalah keuangan. Untuk mengatasi masalah berhenti membayarnya Debitur banyak cara yang dapat dilakukan, dari mulai cara yang sesuai hukum sampai dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum. Akan tetapi, karena Indonesia merupakan Negara hukum, segala permasalahan harus dapat diselesaikan utang piutang dengan jalur hukum antara lain melalui perdamaian, alternatif penyelesaikan sengketa (alternatif dispute resolution/ADR), penundaan kewajiban membayar utang, dan kepailitan.
Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur dengan diberi kesempatan melakukan 'perbaikan keuangan dan manajemen" untuk memperbaiki kinerja perusahaanya, baik melalui penambahan modal (composition) maupun dengan cara melakukan reorganisasi perusahan (corporate reorganization), baik melalui penggantian pengurus (direksi/manajer) perusahaan maupun memfokuskan/mengecilkan kegiatan usahnya. Kesempatan ini deiberikan kepada debnitur setelah mendapat persetujuan dari (para) pengurusnya untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan, sehingga dapat menyelesaikan utangutangnya. Dengan demikian, perbaikan keuangan dan manajemen (sovable) merupakan hal yang juga harus dilaksanakan apabila debitur telah mendapatkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap, agar tempo untuk menyelesaikan utang-utangnya dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Tata cara pengajuan PKPU dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 224 UUK-PKPU yaitu :
a. Permohonan PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
b. Dalam hal pemohon adalah debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya.
c. Dalam hal pemohon adalah kreditor, pengadilan wajib memanggil debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
d. Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya dan bila ada rencana perdamaian.
e. Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
f. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara permohonan PKPU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bahwa kepailitan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) bagi debitor yang tidak bisa memenuhi kewajibanya maka sebelum dijatuhkan pailit dapat diupayakan permohonan PKPU yang dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor dengan ketentuan :
a. Â Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Indonesia, pengadilan yang berwenang untuk menjatuhkan permohonan putusan atas PKPU adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.