Mohon tunggu...
Muhammad Usman
Muhammad Usman Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Blogger

Saya menyukai penulisan artikel, blog terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan PKP

2 Juni 2024   11:43 Diperbarui: 2 Juni 2024   11:58 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran terutang atas penyerahan BKP tsb adalah 2.7500.000

Penghitungan DPP atas PPN include

Apabila PPN sudah include pada harga BKP rumusnya berikut ini :

DPP     = bruto x 100/111

Misalnya berdasarkan contoh di atas PKP A menjual tunai BKP dengan harga 27.750.000,- hitung DPP nya.

DPP     = bruto x 100/ 111

           = 27.750.000 x (100/111)

            = 27.750.000 x 0.900900900900901

            = 25.000.000

Maka DPP nya adalah Rp 25.000.000,-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun