Mohon tunggu...
Muhammad Usman
Muhammad Usman Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Blogger

Saya menyukai penulisan artikel, blog terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan PKP

2 Juni 2024   11:43 Diperbarui: 2 Juni 2024   11:58 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Pengenaaan Pajak (DPP) PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai import, nilai export, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang

Penghitungan PPN

Rumus PPN

PPN = tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Contoh :

Pengusaha Kena Pajak (PKP) A menjual tuni Barang Kena Pajak (BPK) dengan harga jual sebesar Rp. 25.000.000,- berapakah PPN terutang ?

Jawab :

Keterangan = tarif PPN menggunakan aturan yang sedang berjalan yaitu 11% dari DPP

PPN     = 11% x 25.000.000,-

            = 2.7500.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun