Mohon tunggu...
Muhammad Usman
Muhammad Usman Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Blogger

Saya menyukai penulisan artikel, blog terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan PKP

2 Juni 2024   11:43 Diperbarui: 2 Juni 2024   11:58 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Landasan Hukum Objek PPN

Sesuai dengan namanya, objek PPN memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM.

Secara spesifik, pasal yang mengatur mengenai macam-macam objek PPN dalam UU PPN dan PPnBM antara lain:

  • Pasal 4 Ayat (1), yang merinci mengenai macam-macam kegiatan yang masuk dalam objek PPN.
  • Pasal 16C, yang mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  • Pasal 16D, yang mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP.

Kategori Objek PPN

Berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4 Ayat (1), kategori yang termasuk objek PPN antara lain:

  • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha PKP.
  • Impor BKP.
  • Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP.
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Tarif PPN

Tarif Pajak Pertambahan Nilai terbagi menjadi dua yaitu tarif umum dan tarif khusus. Sesuai Pasal 7 UU PPN No. 42 Tahun 2009 disebutkan besar tarif PPN sebagai berikut:

  1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri
  2. Tarif khusus PPN Ekspor 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.
  3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP ), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni:

1. Tarif Umum

  • Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022
  • Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025

2. Tarif Khusus

Sedangkan tarif khusus untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu aau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha, yang diatur dengan PMK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun