Pajak pertambahan nilai (PPN) keluaran terutang atas penyerahan BKP tsb adalah 2.7500.000
Penghitungan DPP atas PPN include
Apabila PPN sudah include pada harga BKP rumusnya berikut ini :
DPP Â Â = bruto x 100/111
Misalnya berdasarkan contoh di atas PKP A menjual tunai BKP dengan harga 27.750.000,- hitung DPP nya.
DPP Â Â = bruto x 100/ 111
      = 27.750.000 x (100/111)
      = 27.750.000 x 0.900900900900901
      = 25.000.000
Maka DPP nya adalah Rp 25.000.000,-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!