Dasar Pengenaaan Pajak (DPP) PPN
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai import, nilai export, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang
Penghitungan PPN
Rumus PPN
PPN = tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak (PKP) A menjual tuni Barang Kena Pajak (BPK) dengan harga jual sebesar Rp. 25.000.000,- berapakah PPN terutang ?
Jawab :
Keterangan = tarif PPN menggunakan aturan yang sedang berjalan yaitu 11% dari DPP
PPN Â Â = 11% x 25.000.000,-
      = 2.7500.000,-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!