Korupsi, sebuah penyakit sosial yang telah menggurita dan menjadi momok menakutkan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ini tak hanya merugikan keuangan negara, namun juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah merumuskan berbagai jenis tindak pidana korupsi. Secara garis besar, jenis-jenis korupsi tersebut dapat dikategorikan menjadi tujuh kelompok besar, yaitu:
Kerugian Keuangan Negara
Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang yang memegang jabatan publik melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Contoh kasus yang sering ditemui adalah penggelapan uang negara, korupsi proyek pembangunan, atau manipulasi anggaran.
Suap-Menyuap
Suap-menyuap merupakan pemberian atau penerimaan sesuatu secara langsung atau tidak langsung dengan maksud untuk mempengaruhi tindakan hukum atau keputusan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kasus suap sering terjadi dalam proses tender proyek, perizinan, atau pengadaan barang dan jasa.
Penggelapan dalam Jabatan
Pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Contohnya adalah seorang kepala desa yang menggelapkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Pemerasan
Pemerasan terjadi ketika seorang pejabat negara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman. Tindakan ini seringkali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Perbuatan Curang
Perbuatan curang adalah segala perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dan merugikan keuangan negara. Contohnya adalah memalsukan dokumen atau laporan keuangan.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan terjadi ketika seorang pejabat negara memiliki kepentingan pribadi dalam suatu pengadaan sehingga dapat mempengaruhi keputusan pengadaan tersebut. Hal ini dapat menyebabkan kerugian negara karena pengadaan barang atau jasa tidak dilakukan secara transparan dan kompetitif.
Gratifikasi adalah pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung tanpa hak. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau bentuk lainnya.
Nah, setelah mengetahui ke-7 jenis tindak pidana korupsi di atas, coba kita lihat apakah penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep - putra bungsu Presiden Jokowi - termasuk tindak pidana korupsi?
Kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang  beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik. Kaesang memang sudah memberikan klarifikasi ke KPK, dengan alasan numpang dan ia bukan pejabat negara. Namun begitu, peristiwa ini tetap memunculkan pertanyaan mengenai etika, moralitas, dan potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan pengaruh ayahnya.
Mengutip laman republikmerdekaonline, 06/09/2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja untuk memproses laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Walaupun KPK tidak jadi memeriksa Kaesang, kasus ini dapat dijadikan sebagai studi kasus untuk memahami kompleksitas masalah korupsi di Indonesia.
Penggunaan jet pribadi oleh seorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat negara dapat ditafsirkan sebagai bentuk gratifikasi atau pemberian sesuatu secara cuma-cuma yang berpotensi mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil oleh pejabat negara tersebut.
Mengutip media CNNindonesia, 06/09/2024, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membandingkan kasus dugaan gratifikasi anak bungsu Presiden Jokowi itu dengan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan istri mereka, yang bukan pejabat, diperiksa KPK. Salah satu contohnya dalam kasus Rafael Alun.
"RA, seorang pejabat Eselon III Kemenkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan," kata Mahfud dalam akun X (Twitter), Kamis (5/9).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H