Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada 7 Tindak Pidana Korupsi, Apakah Penggunaan Jetpri Kaesang Termasuk?

30 September 2024   12:25 Diperbarui: 30 September 2024   12:25 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi, sebuah penyakit sosial yang telah menggurita dan menjadi momok menakutkan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi ini tak hanya merugikan keuangan negara, namun juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah merumuskan berbagai jenis tindak pidana korupsi. Secara garis besar, jenis-jenis korupsi tersebut dapat dikategorikan menjadi tujuh kelompok besar, yaitu:

Kerugian Keuangan Negara

Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang yang memegang jabatan publik melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Contoh kasus yang sering ditemui adalah penggelapan uang negara, korupsi proyek pembangunan, atau manipulasi anggaran.

Baca juga: Melawan Korupsi

Suap-Menyuap

Suap-menyuap merupakan pemberian atau penerimaan sesuatu secara langsung atau tidak langsung dengan maksud untuk mempengaruhi tindakan hukum atau keputusan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kasus suap sering terjadi dalam proses tender proyek, perizinan, atau pengadaan barang dan jasa.

Penggelapan dalam Jabatan

Pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Contohnya adalah seorang kepala desa yang menggelapkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Pemerasan

Pemerasan terjadi ketika seorang pejabat negara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman. Tindakan ini seringkali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun