Perbuatan Curang
Perbuatan curang adalah segala perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dan merugikan keuangan negara. Contohnya adalah memalsukan dokumen atau laporan keuangan.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan terjadi ketika seorang pejabat negara memiliki kepentingan pribadi dalam suatu pengadaan sehingga dapat mempengaruhi keputusan pengadaan tersebut. Hal ini dapat menyebabkan kerugian negara karena pengadaan barang atau jasa tidak dilakukan secara transparan dan kompetitif.
Gratifikasi adalah pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung tanpa hak. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau bentuk lainnya.
Nah, setelah mengetahui ke-7 jenis tindak pidana korupsi di atas, coba kita lihat apakah penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep - putra bungsu Presiden Jokowi - termasuk tindak pidana korupsi?
Kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang  beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik. Kaesang memang sudah memberikan klarifikasi ke KPK, dengan alasan numpang dan ia bukan pejabat negara. Namun begitu, peristiwa ini tetap memunculkan pertanyaan mengenai etika, moralitas, dan potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan pengaruh ayahnya.
Mengutip laman republikmerdekaonline, 06/09/2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja untuk memproses laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Walaupun KPK tidak jadi memeriksa Kaesang, kasus ini dapat dijadikan sebagai studi kasus untuk memahami kompleksitas masalah korupsi di Indonesia.
Penggunaan jet pribadi oleh seorang yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat negara dapat ditafsirkan sebagai bentuk gratifikasi atau pemberian sesuatu secara cuma-cuma yang berpotensi mempengaruhi keputusan atau kebijakan yang diambil oleh pejabat negara tersebut.