Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian Politik Uang, Bentuk, dan Modusnya

25 Juli 2024   11:47 Diperbarui: 25 Juli 2024   11:47 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah memahami pengertian politik uang, sekarang kita memahami bentuk-bentuk politik uang yang sering terjadi menjelang kompetisi politik.

Sudah dipahami bahwa politik uang secara praktiknya adalah proses jual-beli suara. Dalam jual-beli ini, pihak pembeli (yang ingin mempengaruhi pemilih) biasanya memberikan uang atau barang atau fasilitas tertentu.

Modus politik uang dalam bentuk pemberian uang yang sering terjadi adalah pemberian uang secara langsung, baik ke perorangan atau ke seorang tokoh (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh organisasi, dll.) yang diperhitungkan keputusannya akan diikuti oleh para pengikutnya.

Sedangkan politik uang dalam bentuk pemberian barang misalnya memberikan bahan bangunan untuk memperbaiki mesjid, atau memberikan peralatan olahraga untuk karang taruna, atau memberikan sarana ibadah (seperti karpet atau kipas angin).

Sementara politik uang berupa pemberian fasilitas sering disebut juga sebagai jariyah politis. Biasanya yang dijadikan alat yang digunakan untuk membeli suara berupa semen, pasir, besi, batu dan sebagainya. Fasilitas dan sarana umum yang biasa dijadikan Jariyah Politis, yaitu: Pembangunan Masjid, Mushalla, Madrasah, jalan-jalan kecil (gang-gang), dan sebagainya.

Modus Politik Uang

Menurut Irawan (2015), terdapat dua macam modus yang biasanya digunakan dalam menjalankan politik uang, yaitu:

Serangan fajar, yaitu istilah yang digunakan untuk pemberian uang kepada perorangan yang dilakukan di waktu dini hari di hari pemilihan akan berlangsung (hari H).

Mobilisasi massa, biasanya terjadi pada saat kampanye yang melibatkan penggalangan massa dengan iming-imingan sejumlah uang untuk meramaikan kampanye yang diadakan oleh partai politik. Penggunaan uang biasanya untuk biaya transportasi, uang lelah serta uang makan.

Hukuman Politik Uang

Politik uang dilarang secara undang-undang, bahkan termasuk tindakan pidana. Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 187A ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun