Bulan November depan akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkasda) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu yang menjadi perdebatan setiap menjelang pemilihan umum (Pemilu), baik pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg), maupun pemilihan kepada daerah (Pilkada) adalah tentang politik uang. Sehingga dirasa penting untuk memahami pengertian politik uang?
Untuk memahami pengertian politik uang, saya akan mencoba mengumpulkan beberapa pendapat. Sehingga kita dapat memahaminya dan bisa menentukan sikap terhadap praktik politik uang ini.
Beberapa hal yang akan dibahas di artikel ini adalah:
Pengertian politik uang
Bentuk-bentuk politik uang
Modus politik uang
Hukuman politik uang
Pengertian Politik Uang
Menurut Wikipedia,
Baca juga: Munculnya Si Pedang Allah"Politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan."
Menurut KPK (Komisi Pemberantaan Korupsi), Politik uang (money politic) adalah 'sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya'.
Sedangkan menurut situs kajianpustakacom, politik uang atau money politic adalah suatu upaya mempengaruhi perilaku masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi, balik milik pribadi maupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 151 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ada disinggung tentang politik uang. disebutkan bahwa 'politik uang adalah pemberian uang atau bentuk lain, yang dilakukan oleh calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau yang berkaitan dengan pasangan calon, kepada anggota DPRD dengan maksud terang-terangan dan atau terselubung untuk memperoleh dukungan guna memenangkan pemilihan kepala daerah'.
Berikut pengertian politik uang dari beberapa sumber buku:
Juliansyah (2007), politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat diartikan juga sebagai jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).
Ismawan (1999), politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Politik uang bisa terjadi dalam jangkauan yang lebar, dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan umum suatu negara.
Aspinal dan Sukmajati (2015), politik uang adalah pemberian uang tunai, barang, jasa, dan keuntungan ekonomi lainnya (proyek atau penyediaan pekerjaan) yang didistribusikan oleh politisi termasuk di dalamnya keuntungan yang ditujukan untuk individu (misalnya pemberian amplop berisi uang tunai) dan kepada kelompok masyarakat (misalnya pemberian lapangan sarana olahraga).
Ahmad (2015), politik uang adalah tawaran keuntungan material partikularistik kepada pemilih dengan menjual suara mereka sesuai dengan keinginan pasar, dimana proses pertukaran menjadikan konsepsi bahwa uang dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan.
Zaman (2016), politik uang adalah uang yang ditujukan untuk maksud-maksud tertentu, seperti peruntukan kepentingan politik tertentu. Politik uang juga bisa terjadi ketika seorang kandidat membeli suara dari pemilih untuk memilihnya dengan imbalan materi. Bentuknya bisa berupa uang, atau berupa bantuan-bantuan sarana fisik pendukung kampanye pasangan calon tertentu.
Dari beberapa sumber di atas, dapat disimpulkan dan disederhanakan bawa pengertian politik uang adalah praktik jual-beli suara, antara pemilih (voters) dengan seseorang kandidat atau partai politik.
Bentuk-bentuk Politik Uang
Setelah memahami pengertian politik uang, sekarang kita memahami bentuk-bentuk politik uang yang sering terjadi menjelang kompetisi politik.
Sudah dipahami bahwa politik uang secara praktiknya adalah proses jual-beli suara. Dalam jual-beli ini, pihak pembeli (yang ingin mempengaruhi pemilih) biasanya memberikan uang atau barang atau fasilitas tertentu.
Modus politik uang dalam bentuk pemberian uang yang sering terjadi adalah pemberian uang secara langsung, baik ke perorangan atau ke seorang tokoh (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh organisasi, dll.) yang diperhitungkan keputusannya akan diikuti oleh para pengikutnya.
Sedangkan politik uang dalam bentuk pemberian barang misalnya memberikan bahan bangunan untuk memperbaiki mesjid, atau memberikan peralatan olahraga untuk karang taruna, atau memberikan sarana ibadah (seperti karpet atau kipas angin).
Sementara politik uang berupa pemberian fasilitas sering disebut juga sebagai jariyah politis. Biasanya yang dijadikan alat yang digunakan untuk membeli suara berupa semen, pasir, besi, batu dan sebagainya. Fasilitas dan sarana umum yang biasa dijadikan Jariyah Politis, yaitu: Pembangunan Masjid, Mushalla, Madrasah, jalan-jalan kecil (gang-gang), dan sebagainya.
Modus Politik Uang
Menurut Irawan (2015), terdapat dua macam modus yang biasanya digunakan dalam menjalankan politik uang, yaitu:
Serangan fajar, yaitu istilah yang digunakan untuk pemberian uang kepada perorangan yang dilakukan di waktu dini hari di hari pemilihan akan berlangsung (hari H).
Mobilisasi massa, biasanya terjadi pada saat kampanye yang melibatkan penggalangan massa dengan iming-imingan sejumlah uang untuk meramaikan kampanye yang diadakan oleh partai politik. Penggunaan uang biasanya untuk biaya transportasi, uang lelah serta uang makan.
Hukuman Politik Uang
Politik uang dilarang secara undang-undang, bahkan termasuk tindakan pidana. Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 187A ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H