Setelah memahami pengertian politik uang, sekarang kita memahami bentuk-bentuk politik uang yang sering terjadi menjelang kompetisi politik.
Sudah dipahami bahwa politik uang secara praktiknya adalah proses jual-beli suara. Dalam jual-beli ini, pihak pembeli (yang ingin mempengaruhi pemilih) biasanya memberikan uang atau barang atau fasilitas tertentu.
Modus politik uang dalam bentuk pemberian uang yang sering terjadi adalah pemberian uang secara langsung, baik ke perorangan atau ke seorang tokoh (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh organisasi, dll.) yang diperhitungkan keputusannya akan diikuti oleh para pengikutnya.
Sedangkan politik uang dalam bentuk pemberian barang misalnya memberikan bahan bangunan untuk memperbaiki mesjid, atau memberikan peralatan olahraga untuk karang taruna, atau memberikan sarana ibadah (seperti karpet atau kipas angin).
Sementara politik uang berupa pemberian fasilitas sering disebut juga sebagai jariyah politis. Biasanya yang dijadikan alat yang digunakan untuk membeli suara berupa semen, pasir, besi, batu dan sebagainya. Fasilitas dan sarana umum yang biasa dijadikan Jariyah Politis, yaitu: Pembangunan Masjid, Mushalla, Madrasah, jalan-jalan kecil (gang-gang), dan sebagainya.
Modus Politik Uang
Menurut Irawan (2015), terdapat dua macam modus yang biasanya digunakan dalam menjalankan politik uang, yaitu:
Serangan fajar, yaitu istilah yang digunakan untuk pemberian uang kepada perorangan yang dilakukan di waktu dini hari di hari pemilihan akan berlangsung (hari H).
Mobilisasi massa, biasanya terjadi pada saat kampanye yang melibatkan penggalangan massa dengan iming-imingan sejumlah uang untuk meramaikan kampanye yang diadakan oleh partai politik. Penggunaan uang biasanya untuk biaya transportasi, uang lelah serta uang makan.
Hukuman Politik Uang
Politik uang dilarang secara undang-undang, bahkan termasuk tindakan pidana. Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 187A ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).