Menurut KPK (Komisi Pemberantaan Korupsi), Politik uang (money politic) adalah 'sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya'.
Sedangkan menurut situs kajianpustakacom, politik uang atau money politic adalah suatu upaya mempengaruhi perilaku masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi, balik milik pribadi maupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 151 Tahun 2000, tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah ada disinggung tentang politik uang. disebutkan bahwa 'politik uang adalah pemberian uang atau bentuk lain, yang dilakukan oleh calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau yang berkaitan dengan pasangan calon, kepada anggota DPRD dengan maksud terang-terangan dan atau terselubung untuk memperoleh dukungan guna memenangkan pemilihan kepala daerah'.
Berikut pengertian politik uang dari beberapa sumber buku:
Juliansyah (2007), politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat diartikan juga sebagai jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).
Ismawan (1999), politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Politik uang bisa terjadi dalam jangkauan yang lebar, dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan umum suatu negara.
Aspinal dan Sukmajati (2015), politik uang adalah pemberian uang tunai, barang, jasa, dan keuntungan ekonomi lainnya (proyek atau penyediaan pekerjaan) yang didistribusikan oleh politisi termasuk di dalamnya keuntungan yang ditujukan untuk individu (misalnya pemberian amplop berisi uang tunai) dan kepada kelompok masyarakat (misalnya pemberian lapangan sarana olahraga).
Ahmad (2015), politik uang adalah tawaran keuntungan material partikularistik kepada pemilih dengan menjual suara mereka sesuai dengan keinginan pasar, dimana proses pertukaran menjadikan konsepsi bahwa uang dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan.
Zaman (2016), politik uang adalah uang yang ditujukan untuk maksud-maksud tertentu, seperti peruntukan kepentingan politik tertentu. Politik uang juga bisa terjadi ketika seorang kandidat membeli suara dari pemilih untuk memilihnya dengan imbalan materi. Bentuknya bisa berupa uang, atau berupa bantuan-bantuan sarana fisik pendukung kampanye pasangan calon tertentu.
Dari beberapa sumber di atas, dapat disimpulkan dan disederhanakan bawa pengertian politik uang adalah praktik jual-beli suara, antara pemilih (voters) dengan seseorang kandidat atau partai politik.
Bentuk-bentuk Politik Uang