Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian Politik Uang, Bentuk, dan Modusnya

25 Juli 2024   11:47 Diperbarui: 25 Juli 2024   11:47 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulan November depan akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkasda) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu yang menjadi perdebatan setiap menjelang pemilihan umum (Pemilu), baik pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg), maupun pemilihan kepada daerah (Pilkada) adalah tentang politik uang. Sehingga dirasa penting untuk memahami pengertian politik uang?

Untuk memahami pengertian politik uang, saya akan mencoba mengumpulkan beberapa pendapat. Sehingga kita dapat memahaminya dan bisa menentukan sikap terhadap praktik politik uang ini.

Beberapa hal yang akan dibahas di artikel ini adalah:

Pengertian politik uang

Bentuk-bentuk politik uang

Modus politik uang

Hukuman politik uang

Pengertian Politik Uang

Menurut Wikipedia,

"Politik uang (money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun