Dalam 'Umdah Al-Qari sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, hukum dari tidur qailulah adalah sunah. Para ulama juga menilai bahwa tidur siang ini tidak wajib, sehingga tidak akan berdosa jika ditinggalkan. Namun, jika mampu dan punya kesempatan, maka akan lebih baik untuk menunaikannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!