Dalam 'Umdah Al-Qari sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, hukum dari tidur qailulah adalah sunah. Para ulama juga menilai bahwa tidur siang ini tidak wajib, sehingga tidak akan berdosa jika ditinggalkan. Namun, jika mampu dan punya kesempatan, maka akan lebih baik untuk menunaikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!