5. Ibu hamil dan menyusui (yang khawatir akan kesehatan dirinya dan atau janin/bayinya): Fidyah saja, Qodho saja, atau Fidyah dan Qodho
6. Musafir: Qodho.
Sementara yang dilarang untuk berpuasa ada dua:
1. Wanita yang haid: Qodho
2. Wanita yang nifas (setelah melahirkan): Qodho.
Khusus untuk ibu hamil atau menyusul (kriteria no. 5) ada tiga pilihan untuk mengganti puasanya, yaitu:
1. Bayar fidyah saja tanpa Qodho (pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas), atau
2. Qodho saja tanpa membayar Fidyah (pendapat Imam Abu Hanifah, Abu 'Ubaid, dan Abu Tsaur), atau
3. Qodho dan membayar Fidyah (pendapat Imam Syafi'i.
"Memilih salah satunya dibolehkan sesuai kemampuan, kondisi fisik dan maslahat masing-masing," demikian penjelasan di kitab Bidayatul Mujtahid (Ibnu Rusyd).
Lalu, bagaimana cara membayar Fidyah?