Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN menjadi 12% adalah kebijakan dengan efek campuran bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk di Kota Serang. Di satu sisi, kenaikan UMP dapat meningkatkan pendapatan pekerja, tetapi kenaikan PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat. Dampak ini dapat diminimalkan jika pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk menjaga stabilitas harga, memberikan subsidi, dan mendukung sektor usaha kecil. Kebijakan yang tepat akan memastikan masyarakat Kota Serang tetap sejahtera meskipun dihadapkan pada perubahan ekonomi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H