Mohon tunggu...
Urafa Dzikri
Urafa Dzikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi mendaki gunung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya Masyarakat Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   12:16 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:55 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% adalah kebijakan ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat Kota Serang, Banten, kebijakan ini dapat dianalisis dari dua sisi: dampak positif dan tantangan yang mungkin muncul.

1. Dampak Kenaikan UMP 6,5%

a. Dampak Positif:

* Peningkatan Daya Beli Masyarakat: 

Dengan kenaikan UMP, pendapatan pekerja formal meningkat, sehingga daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, berpotensi naik. Ini membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan taraf hidup.

* Motivasi Kerja: 

Kenaikan UMP juga bisa meningkatkan semangat dan produktivitas pekerja.

* Dampak Ekonomi Lokal: 

Uang yang lebih banyak beredar di masyarakat akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk di sektor perdagangan dan jasa di Kota Serang.

b. Tantangan:

* Beban bagi Pengusaha: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun