Upaya pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilaksanakan dari sudut pandang optimis dengan strategi yang lebih sistematis dan pendekatan terpadu dengan mengintegrasikan secara penuh seluruh sumber daya dan modal sosial yang ada.
 Pendekatan ini dapat dilaksanakan melalui sinergi antar otoritas/lembaga pemberantasan korupsi.
PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi berasal dari kata latin "corruptus" dan "corruption" yang artinya buruk, korup, menyimpang dari kesucian, menghina atau mencemarkan nama baik.
Menurut Kamus Hukum Hitam dalam modul KPK "Tindak Pidana Korupsi", korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh pelayanan publik atau keuntungan lain yang tidak benar.
 "Suatu perbuatan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang pejabat atau orang yang bertentangan dengan  hukum dan penuh kekeliruan, memanfaatkan serangkaian keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, bertentangan dengan tugasnya atau kebenaran lain.
Dalam konteks kriminologi atau ilmu kejahatan, berikut  jenis korupsi yaitu:
 Suap Politik
Kecurangan Pemilu
Praktek Kampanye Tidak Sah
Korupsi Diskresi
Korupsi Ilegal
Korupsi Ideologis
Korupsi Tentara Bayaran.
Hukum pidana tidak menganggap segala bentuk korupsi yang kita kenal  sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, bagi perbuatan  yang termasuk korupsi, sebaiknya mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Menurut Shed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain:
Korupsi selalu merugikan lebih dari satu orang.
 Korupsi biasanya terjadi secara sembunyi-sembunyi.
 Korupsi mencakup unsur kewajiban dan keuntungan bersama.
 Kewajiban dan manfaat di atas belum tentu ada dalam bentuk uang.
 Pelaku korupsi biasanya berusaha menggunakan legitimasi hukum untuk menutupi perbuatannya
 Sebanyak 4.444 orang yang terlibat korupsi menginginkan keputusan  tegas dan mempunyai kesempatan untuk mempengaruhi keputusan tersebut.
 Semua perbuatan korupsi mengandung unsur penipuan dan biasanya dilakukan oleh penguasa atau masyarakat umum (masyarakat).
 Setiap tindakan korupsi adalah pelanggaran kepercayaan.
UNSUR-UNSUR TINDAKAN KORUPSI
 Unsur-unsur tindak pidana korupsi menurut pengertian Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah: Pelaku (subyek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2(1).
Faktor ini mungkin berkaitan dengan Pasal 20(1) hingga (7), yaitu: Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau terhadap suatu perusahaan dapat mengakibatkan tuntutan pidana dan hukuman terhadap perusahaan dan/atau pengurusnya.
Dalam hal tuntutan pidana  terhadap suatu perseroan, pengurus mewakili perseroan. Pengurus yang mewakili perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat diwakili oleh orang lain.
Hakim dapat memerintahkan pengurus perusahaan untuk hadir sendiri, dan dapat pula memerintahkan pengurus perusahaan untuk hadir di pengadilan.
Hukuman pokok yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan hanyalah denda, dengan pidana  maksimum  ditambah sepertiga (1/3)
Melanggar hukum baik secara formal maupun substantif.
Perkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan.
 bisa berdampak negatif terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Jika tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terjadi, pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu.
- Penyebab Korupsi antara lain : Â
Gaji atau pendapatan pegawai yang tidak mencukupi dibandingkan kebutuhan sehari-hari (meningkat seiring berjalannya waktu),
Ketidakteraturan dalam manajemen,
Modern  Emosi psikologis,
Kombinasi beberapa faktor.
- Sebaliknya, menurut H.H. Korupsi disebabkan oleh:
Kurangnya  atau lemahnya kepemimpinan pada posisi-posisi penting yang dapat menginspirasi dan mempengaruhi tindakan untuk memberantas korupsi; Lemahnya ajaran agama dan etika; kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, ketidakhadiran, parah hukuman, kurangnya lingkungan yang subur untuk tindakan antikorupsi, struktur pemerintahan, perubahan mendasar, keadaan masyarakat.
Contoh kasus korupsi,
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Philli Bahri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentang) Shahrul Yassin Limpo (SYL).
 Penetapan tersangka  diumumkan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai menggelar gelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023.
Dia mengatakan, hasil pemeriksaan perkara merupakan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahri sebagai tersangka.
 "Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, perkara tersebut telah dilaksanakan, dan hasilnya ditemukan cukup bukti yang menunjuk pada nama Anti-Indonesia, menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka", kata Ade dalam jumpa pers, Rabu malam, 22 November 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal penahanan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tuduhan pemerasan. Kasus terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL).
Menurut dia, penahanan Firli Bahuri bergantung pada keputusan petugas penyidik. Dia mengatakan, setidaknya ada dua alasan untuk menangkap tersangka.
Pak Karyoto mengatakan, salah satunya adalah alasan subjektif yang diatur dalam KUHAP. Karyoto mengatakan, Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum  diperiksa sebagai tersangka. Oleh karena itu, Karyoto belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
Karyoto kemudian menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari tindakan pemaksaan. Keputusan soal penahanan pun ia serahkan kepada petugas penyidik yang bertugas.
Sementara itu, dia  tidak hanya menerima pesan; Kapolri mengaku tak ambil pusing dengan upaya hukum yang dilakukan Firli Bahuri. Sebab upaya tersebut merupakan hak seluruh tersangka.
Namun Kapolri  mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajarannya untuk menjelaskan seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahri membela diri. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Firli Bahri mengajukan pemeriksaan pendahuluan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait status tersangka tersebut. Sidang praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24 November 2023).
Penggugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahri yang diwakili penasihat hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan tergugat Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya. Sidang pendahuluan pertama dijadwalkan pada 11 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keputusan Presiden ini ditandatangani  Presiden Jokowi pada Jumat malam, 24 November 2023, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah tiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ali Dwipayana kepada wartawan pada hari Jumat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H