Upaya pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilaksanakan dari sudut pandang optimis dengan strategi yang lebih sistematis dan pendekatan terpadu dengan mengintegrasikan secara penuh seluruh sumber daya dan modal sosial yang ada.
 Pendekatan ini dapat dilaksanakan melalui sinergi antar otoritas/lembaga pemberantasan korupsi.
PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi berasal dari kata latin "corruptus" dan "corruption" yang artinya buruk, korup, menyimpang dari kesucian, menghina atau mencemarkan nama baik.
Menurut Kamus Hukum Hitam dalam modul KPK "Tindak Pidana Korupsi", korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh pelayanan publik atau keuntungan lain yang tidak benar.
 "Suatu perbuatan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang pejabat atau orang yang bertentangan dengan  hukum dan penuh kekeliruan, memanfaatkan serangkaian keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, bertentangan dengan tugasnya atau kebenaran lain.
Dalam konteks kriminologi atau ilmu kejahatan, berikut  jenis korupsi yaitu:
 Suap Politik
Kecurangan Pemilu
Praktek Kampanye Tidak Sah
Korupsi Diskresi
Korupsi Ilegal
Korupsi Ideologis
Korupsi Tentara Bayaran.
Hukum pidana tidak menganggap segala bentuk korupsi yang kita kenal  sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, bagi perbuatan  yang termasuk korupsi, sebaiknya mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Menurut Shed Hussein Alatas, ciri-ciri korupsi antara lain:
Korupsi selalu merugikan lebih dari satu orang.
 Korupsi biasanya terjadi secara sembunyi-sembunyi.
 Korupsi mencakup unsur kewajiban dan keuntungan bersama.
 Kewajiban dan manfaat di atas belum tentu ada dalam bentuk uang.
 Pelaku korupsi biasanya berusaha menggunakan legitimasi hukum untuk menutupi perbuatannya
 Sebanyak 4.444 orang yang terlibat korupsi menginginkan keputusan  tegas dan mempunyai kesempatan untuk mempengaruhi keputusan tersebut.
 Semua perbuatan korupsi mengandung unsur penipuan dan biasanya dilakukan oleh penguasa atau masyarakat umum (masyarakat).
 Setiap tindakan korupsi adalah pelanggaran kepercayaan.
UNSUR-UNSUR TINDAKAN KORUPSI
 Unsur-unsur tindak pidana korupsi menurut pengertian Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah: Pelaku (subyek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2(1).
Faktor ini mungkin berkaitan dengan Pasal 20(1) hingga (7), yaitu: Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau terhadap suatu perusahaan dapat mengakibatkan tuntutan pidana dan hukuman terhadap perusahaan dan/atau pengurusnya.
Dalam hal tuntutan pidana  terhadap suatu perseroan, pengurus mewakili perseroan. Pengurus yang mewakili perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat diwakili oleh orang lain.
Hakim dapat memerintahkan pengurus perusahaan untuk hadir sendiri, dan dapat pula memerintahkan pengurus perusahaan untuk hadir di pengadilan.