Mohon tunggu...
Ummu Najla
Ummu Najla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Never give up!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Emang Boleh Ketua KPK Melakukan Korupsi?

28 November 2023   05:46 Diperbarui: 28 November 2023   05:46 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Penetapan tersangka  diumumkan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai menggelar gelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan perkara merupakan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahri sebagai tersangka.

 "Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, perkara tersebut telah dilaksanakan, dan hasilnya ditemukan cukup bukti yang menunjuk pada nama Anti-Indonesia, menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka", kata Ade dalam jumpa pers, Rabu malam, 22 November 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal penahanan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tuduhan pemerasan. Kasus terhadap mantan Menteri Pertanian Shahrul Yassin Limpo (SYL).

Menurut dia, penahanan Firli Bahuri bergantung pada keputusan petugas penyidik. Dia mengatakan, setidaknya ada dua alasan untuk menangkap tersangka.

Pak Karyoto mengatakan, salah satunya adalah alasan subjektif yang diatur dalam KUHAP. Karyoto mengatakan, Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum  diperiksa sebagai tersangka. Oleh karena itu, Karyoto belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

Karyoto kemudian menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari tindakan pemaksaan. Keputusan soal penahanan pun ia serahkan kepada petugas penyidik yang bertugas.

Sementara itu, dia  tidak hanya menerima pesan; Kapolri mengaku tak ambil pusing dengan upaya hukum yang dilakukan Firli Bahuri. Sebab upaya tersebut merupakan hak seluruh tersangka.

Namun Kapolri  mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajarannya untuk menjelaskan seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahri membela diri. Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Firli Bahri mengajukan pemeriksaan pendahuluan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait status tersangka tersebut. Sidang praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24 November 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun