Penggugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahri yang diwakili penasihat hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan tergugat Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya. Sidang pendahuluan pertama dijadwalkan pada 11 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keputusan Presiden ini ditandatangani  Presiden Jokowi pada Jumat malam, 24 November 2023, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah tiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ali Dwipayana kepada wartawan pada hari Jumat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H