Mohon tunggu...
Ummu Najla
Ummu Najla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Never give up!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Emang Boleh Ketua KPK Melakukan Korupsi?

28 November 2023   05:46 Diperbarui: 28 November 2023   05:46 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggugat dalam perkara tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahri yang diwakili penasihat hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan tergugat Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya. Sidang pendahuluan pertama dijadwalkan pada 11 Desember 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keputusan Presiden ini ditandatangani  Presiden Jokowi pada Jumat malam, 24 November 2023, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah tiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ali Dwipayana kepada wartawan pada hari Jumat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun