Mohon tunggu...
Umiyaroh18_
Umiyaroh18_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai.. perkenalkan nama saya umiyaroh kalian bisa panggil saya umi. Saya adalah mahasiswa aktif di Universitas Swadaya Gunung Jati, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Hak Cipta Merek Bagi Pengusaha

25 Januari 2024   21:30 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:12 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                        Pinteres.com

Dalam era globalisasi dan pesatnya perkembangan digitalisasi, perlindungan hak cipta merek menjadi semakin penting dan perlu ditindaklanjuti. Hak cipta merek memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan reputasi suatu produk atau layanan. Ini tidak hanya menguntungkan bagi pemilik merek, tetapi juga mendukung inovasi, keberlanjutan bisnis, dan kepuasan konsumen.

Namun, seiring dengan banyaknya keuntungan, hak cipta merek juga menimbulkan beberapa perdebatan. Beberapa berpendapat bahwa hak cipta merek dapat menjadi hambatan bagi inovasi dan pengembangan produk baru, karena perusahaan harus berhati-hati dan teliti untuk tidak melanggar hak milik orang lain.

★ Hak Cipta

     Hak cipta merupakan  hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan artian , setelah pencipta membuat ciptaannya, hak cipta akan didapat secara otomatis. Pencipta tidak perlu mendaftarkannya ke lembaga apa pun Hak yang satu ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terdapat dua jenis hak dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral melekat pada pencipta dan berlaku permanen. Selain  itu, hak ekonomi dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda, tergantung jenis ciptaan yang dibuat.

a. Tujuan Hak Cipta

Tujuan dari hak cipta ialah  menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.

b. Masa berlaku Hak Cipta

Hak moral dan hak ekonomi memiliki masa berlaku yang berbeda. Hak moral berlaku selamanya . Sementara itu, hak ekonomi atas setiap ciptaan bisa saja berbeda atau bisa saja berubah .
(Glints mengambil contoh untuk ciptaan buku, lagu, drama, dan peta.) Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut berlaku selama hidup pencipta.

★ Hak Merek
          Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang terdapat di daftar pemilik merek untuk jangka waktu tertentu. Dengan adanya hak ini, pemilik merek bisa saja  memakai  merek tersebut untuk sendiri  atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

            Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram.

Tanda tersebut  dapat digunakan untuk membedakan satu merek dengan merek lainnya.

a. Tujuan Hak Merek
Tujuan utama dari hak merek ialah meminimalisir adanya pihak lain yang menjual produk atau jasa dengan kesamaan merek.

b. Masa berlaku Hak Merek
Hak merek tersebut berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Undang-undang hak cipta adalah peraturan hukum yang melindungi karya kreatif dan intelektual dari penggunaan yang tidak sah. Ini memberikan pemilik hak cipta hak eksklusif untuk mengontrol reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya mereka. Hak cipta juga menetapkan batas waktu perlindungan, memberikan insentif untuk menciptakan karya baru, sambil memastikan akses masyarakat terhadap informasi dan karya seni. Undang-undang hak cipta bervariasi di setiap negara, namun prinsip dasarnya umumnya serupa dalam melindungi kepentingan pemilik karya.

Contoh Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Pasal 1: Menyatakan definisi hak cipta, objek hak cipta, dan subjek hak cipta.

Pasal 9: Memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta untuk melakukan atau memberi izin untuk melakukan eksploitasi komersial atas karyanya.

Pasal 15: Menjelaskan hak moral pemegang hak cipta, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk melindungi integritas karya.

Pasal 21: Menetapkan batas waktu perlindungan hak cipta.

Pasal 71: Memberikan ketentuan mengenai hak dan kewajiban Badan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait dengan penanganan perkara hak cipta.

Undang-undang hak merek adalah peraturan hukum yang melindungi merek dagang dari penggunaan atau reproduksi tanpa izin. Hak merek memberikan pemiliknya hak eksklusif atas penggunaan merek dagang tersebut untuk produk atau jasa tertentu dalam wilayah tertentu. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan yang tidak sah dan melindungi kepentingan pemilik merek dagang.

Berdasarkan Pasal 1 UU No.15 tahun 2001 tentang merek, yang dimaksud Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Merek ada merek dagang dan merek jasa.

 Berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th 2001, hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya. Hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh Negara. Karena merek mempunyai fungsi yaitu sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain, terutama barang atau jasa yang sejenis. Sehingga masyarakat dapat mengerti serta dapat membedakannya antara merek terkenal dan tidak terkenal. Karena merek mempunyai arti yang sangat penting maka perlu adanya perlindungan terhadap merek atau hak atas merek kepada pemegang merek terdaftar.

a. Hak Merek      

           Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedaggang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaianya, dari pihak pedagang, merek di gunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek di gunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan di beli oleh konsumen.

b. Hak Cipta

Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi:

a. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Logo merupakan tanda pengenal sekaligus ciri khas yang memudahkan orang untuk menemukan sebuah bisnis atau usaha. Selain itu, logo juga menjadi simbol identitas bagi sebuah instansi, badan usaha ataupun organisasi. Namun bagaimana cara agar logo usaha Anda tidak mengalami peniruan? Karena bagaimana pun pelanggaran hak cipta logo kerap terjadi.

Untuk mencegah adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan plagiasi terhadap sebuah brand atau usaha tertentu. Sangat penting bagi pemilih usaha untuk mendaftarkan logo mereka dengan klaim hak cipta.

Pendaftaran hak cipta merupakan cara yang tepat untuk menghindari kasus pelanggaran hak cipta logo. Sebab ketika sudah mendaftarkan merek dagang, Anda dapat mencegah adanya penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawabja.  

Pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tertulis bahwa semua jenis merek yang berupa logo, baik nama ataupun tulisan yang penggunaannya sebagai tanda pengenal untuk sebuah produk atau jasa. Maka wajib mendapatkan perlindungan hukum apabila sudah didaftarkan oleh pemiliknya. Jadi apabila ada orang yang dengan sengaja atau tidak sengaja menggunakan logo atau simbol itu untuk tujuan komersial. Maka mereka akan mendapatkan sanksi yaitu terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Bab XVIII Ketentuan Pidana, Pasal 100 ayat (1) dan (2).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin sudah beberapa kali mendengar berita mengenai kasus terkait pelanggaran hak cipta. Berikut beberapa contohnya:

 
Sengketa Logo Klaw antara Nike dan Kawhi Leonard
logo nike klaw kawhi leonard NBA

Contoh kasus pelanggaran hak cipta logo yang pertama adalah dari salah satu produsen sepatu raksasa, yaitu Nike dengan seorang atlet NBA yang bernama Kawhi Leonard. Pada tahun 2019, pihak Kawhi Leonard menggugat produsen sepatu Nike atas logo ‘Klaw’ yang mereka gunakan sebagai merek dagang. Pihak Kawhi Leonard menyebutkan jika logo itu merupakan sketsa yang ia buat semasa kuliah.

Sketsa tersebut menurutnya merupakan gambar dari arsiran tangannya beserta dua huruf awal miliknya, yakni KL dan nomor 2. Atlet itu juga menyebutkan jika logo ‘Klaw’ itu adalah karyanya, sehingga ia pun melayangkan gugatan kepada pihak Nike. Namun pihak Nike membantah argumen tersebut dan menyebutkan bahwa logo yang mereka pakai sebagai merek dagang merupakan karya dari tim desain mereka.

Selanjutnya pihak hakim pun menerima pendapat tersebut dan menolak gugatan dari pihak Kawhi Leonard. Namun meskipun demikian pihak Nike kemudian memutuskan untuk memakai logo buatan mereka itu sebagai logo dari si atlet tersebut.

Beberapa faktor penyebab pelanggaran hak merek meliputi:

1.  Kurangnya pemahaman: Kurangnya pemahaman tentang hak merek dapat menyebabkan pelanggaran yang tidak diinginkan.

2.  Kemiripan merek: Penggunaan merek yang mirip dengan merek terdaftar dapat memicu pelanggaran hak merek.

3.  Kurangnya penegakan hukum: Kelemahan dalam penegakan hukum merek dapat menciptakan peluang untuk pelanggaran.

4.  Pasar global: di era globalisasi, pelanggaran dapat terjadi lebih mudah karena perbedaan hukum merek di berbagai negara.

5.  Replikasi produk: Produksi dan distribusi produk palsu dapat menjadi penyebab pelanggaran yang signifikan.

6.  Ketidakpatuhan Perusahaan: Beberapa perusahaan mungkin tidak mematuhi peraturan merek dagang dengan sengaja atau karena kurangnya pengawasan.

7.  Perubahan Desain atau Nama Merek: terkadang, perubahan desain atau nama merek dapat menyebabkan kebingungan dan pelanggaran.

8.  Pasar Online: Perdagangan online memberikan peluang lebih besar untuk penyebaran produk palsu atau pelanggaran merek.

9.  Ketidakpatuhan Pihak Ketiga: Pihak ketiga, seperti produsen atau pemasok, juga dapat menjadi penyebab pelanggaran hak merek.

10.  Tidak Diperbarui Pendaftaran Merek: Jika perusahaan tidak memperbarui pendaftaran mereknya, itu dapat meninggalkan celah untuk pelanggaran.

Setelah suatu merek dinyatakan diterima sebagai merek terdaftar, maka lahirlah “Hak atas Merek” yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[12]

Kemudian sebagai informasi, dikutip dari artikel First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?, pada dasarnya di bidang hukum kekayaan intelektual, Indonesia mengadopsi prinsip “first to file” yang dapat diartikan bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan bahwa suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di DJKI.
★ Upaya Hukum
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ada orang lain yang menggunakan merek Anda tanpa izin, pada dasarnya perlindungan merek diberikan manakala terjadi suatu pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak terhadap suatu merek.[13] Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap merek terdaftar, maka Anda dapat menempuh beberapa upaya sebagai berikut:
★ Penyelesaian Sengketa Secara Perdata
Jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga[14] sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya.
★ Penyelesaian Sengketa Secara Pidana
Pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[15]
Lalu, jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.[16]
★ Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian sengketa secara perdata dan pidana, menurut Pasal 93 UU MIG, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, dimana dalam hal ini, berlaku UU 30/1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun