Mohon tunggu...
Umiyaroh18_
Umiyaroh18_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai.. perkenalkan nama saya umiyaroh kalian bisa panggil saya umi. Saya adalah mahasiswa aktif di Universitas Swadaya Gunung Jati, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Hak Cipta Merek Bagi Pengusaha

25 Januari 2024   21:30 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:12 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-undang hak merek adalah peraturan hukum yang melindungi merek dagang dari penggunaan atau reproduksi tanpa izin. Hak merek memberikan pemiliknya hak eksklusif atas penggunaan merek dagang tersebut untuk produk atau jasa tertentu dalam wilayah tertentu. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan yang tidak sah dan melindungi kepentingan pemilik merek dagang.

Berdasarkan Pasal 1 UU No.15 tahun 2001 tentang merek, yang dimaksud Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan barang atau jasa. Merek ada merek dagang dan merek jasa.

 Berdasarkan Pasal 3 UU No.14 Th 1994 jo UU No.15 Th 2001, hak atas Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum atau menggunakannya. Hak atas merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh Negara. Karena merek mempunyai fungsi yaitu sebagai alat pembeda antara barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain, terutama barang atau jasa yang sejenis. Sehingga masyarakat dapat mengerti serta dapat membedakannya antara merek terkenal dan tidak terkenal. Karena merek mempunyai arti yang sangat penting maka perlu adanya perlindungan terhadap merek atau hak atas merek kepada pemegang merek terdaftar.

a. Hak Merek      

           Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedaggang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaianya, dari pihak pedagang, merek di gunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek di gunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan di beli oleh konsumen.

b. Hak Cipta

Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi:

a. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Logo merupakan tanda pengenal sekaligus ciri khas yang memudahkan orang untuk menemukan sebuah bisnis atau usaha. Selain itu, logo juga menjadi simbol identitas bagi sebuah instansi, badan usaha ataupun organisasi. Namun bagaimana cara agar logo usaha Anda tidak mengalami peniruan? Karena bagaimana pun pelanggaran hak cipta logo kerap terjadi.

Untuk mencegah adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan plagiasi terhadap sebuah brand atau usaha tertentu. Sangat penting bagi pemilih usaha untuk mendaftarkan logo mereka dengan klaim hak cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun