Mohon tunggu...
Umiyaroh18_
Umiyaroh18_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai.. perkenalkan nama saya umiyaroh kalian bisa panggil saya umi. Saya adalah mahasiswa aktif di Universitas Swadaya Gunung Jati, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Hak Cipta Merek Bagi Pengusaha

25 Januari 2024   21:30 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2D dan/atau 3D, suara, hologram.

Tanda tersebut  dapat digunakan untuk membedakan satu merek dengan merek lainnya.

a. Tujuan Hak Merek
Tujuan utama dari hak merek ialah meminimalisir adanya pihak lain yang menjual produk atau jasa dengan kesamaan merek.

b. Masa berlaku Hak Merek
Hak merek tersebut berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Undang-undang hak cipta adalah peraturan hukum yang melindungi karya kreatif dan intelektual dari penggunaan yang tidak sah. Ini memberikan pemilik hak cipta hak eksklusif untuk mengontrol reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya mereka. Hak cipta juga menetapkan batas waktu perlindungan, memberikan insentif untuk menciptakan karya baru, sambil memastikan akses masyarakat terhadap informasi dan karya seni. Undang-undang hak cipta bervariasi di setiap negara, namun prinsip dasarnya umumnya serupa dalam melindungi kepentingan pemilik karya.

Contoh Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Pasal 1: Menyatakan definisi hak cipta, objek hak cipta, dan subjek hak cipta.

Pasal 9: Memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak cipta untuk melakukan atau memberi izin untuk melakukan eksploitasi komersial atas karyanya.

Pasal 15: Menjelaskan hak moral pemegang hak cipta, seperti hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk melindungi integritas karya.

Pasal 21: Menetapkan batas waktu perlindungan hak cipta.

Pasal 71: Memberikan ketentuan mengenai hak dan kewajiban Badan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait dengan penanganan perkara hak cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun